Patrolicia.com/ KUPANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)¸ Marsianus Jawa meminta pihak kepolisian (Polda NTT¸ red)¸ untuk memproses hukum (memeriksa¸ red) PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) terkait galian C/galian batuan (pasir¸ red) ilegal oleh PT. BCTC di sungai/kali Buntal¸ desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar-Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Demikian disampaikan Kadis PMPTSP NTT¸ Marsianus Jawa melalui telepon celulernya ketika diwawancarai Tim Media ini pada Jumat (29/01/2021) terkait kasus dugaan galian C ilegal (pasir¸ red) PT. BTCT di Kali Buntal desa Golo Lijun ¸ Kecamatan Elar- Matim.
“Itu ilegal. Teman-teman di Kepolisian lebih tau. Karena ini polisi yang biasanya pantau ditambang-tambang seperti itu. Mestinya polisi juga harus tau itu¸” tandas Kadis Marsianus.
Menurut Kadis PMPTSP itu¸ galian C oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya di kali Buntal-Desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar-Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dapat dilaporkan ke Polisi karena statusnya tidak berijin alias ilegal.
Konsekuensi sanksi kepada PT. BCTC terkait pelanggaran izin¸ kata Kadis Marsianus¸ setelah pihak Dinas ESDM memastikan bahwa benar perusahaan tersebut tidak memiliki izin galian C di kali Buntal.
“Harus ada teguran-teguran seperti itu. Katakanlah kalau dari Dinas ESDM mengatakan oh ada pelanggaran disana¸ maka kita cabut atau tarik izinnya. Tetapi persoalannya sekarang¸ perusahaan itu (PT. BCTC) tidak memiliki izin. Oleh karena itu¸ kami tidak bisa memberikan sanksi atau apa. Kami serahkan saja ke Kepolisian (POLDA NTT¸ red) untuk proses hukum¸” tandasnya.
Kadis PMPTSP NTT itu mengungkapkan¸ bahwa saat ini Izin galian batuan atau galian C merupakan wewenang Pemerintah Provinsi. Kalau langsung ke Pusat¸ juga harus ada rekomendasi dari daerah. Oleh karena itu¸ ia memerintahkan stafnya mengecek ke pusat (Badan Koordinasi Penanaman Modal RI).
“Ternyata benar¸ tidak ada izin galian C yang dikeluarkan atas nama perusahaan tersebut (PT. BCTC¸ red). Kami cek di dokumen kami juga tidak ada. Jadi benar kata Kadis ESDM kemarin¸ perusahaan itu tidak memiliki izin tambang galian C di Kali Buntal¸” tegasnya.
Kadis Marsianus menambahkan pula¸ kalau Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng mengatakan bahwa beliau hanya izin di kepala desa Golo Lijun¸ maka itu bukan prosedur yang benar.
“ Perlu dicek juga apakah perjanjiannya tertulis atau tidak¸ kalau tidak¸ jangan sampai itu konspirasi¸ uang mereka baku (saling) bagi. Pokoknya Dinas ini ( Dinas PMPTSP¸ red) tidak pernah mengeluarkan izin buat perusahaan itu¸” tegas Marsianus.
Kalau PT.Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)berlasan¸ lanjut Kadis Marsianus¸ tidak tidak mengurus izin di Dinas ESDM dan PMPTSP¸ karena alasan pertimbangan durasi proyek yang singkat (6 bulan saja¸ red)¸ maka alasannya itu pun tidak bisa dibenarkan.
“Tidak bisa kasih alasan karena waktu dan sebagainya. Izin itu wajib sebelum anda (PT. BCTC¸ red) bekerja. Saat beroperasi¸ itu sudah harus punya izin¸ membentuk nama perusahaan saja itu harus ada izin. Izin kan lewat OSF¸ dapat MIB baru lanjutkan ke tahap eksplorasi. Setelah eksplorasi baru eksploitasi. Ini belum eksplorasi sudah langsung eksploitasi dan memang langgar aturan itu¸” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya (28/01/2021)¸ diduga tambang galian C milik PT. Bina Cita Teknik Cahaya (BCTC) di Sungai/kali Buntal desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar-Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tidak ‘mengantongi’ izin alias tidak memiliki izin resmi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Jenis galian batuan/galian C berupa pasir oleh PT. BCTC digunakan sebagai bahan material pengerjaan pasangan saluran drainase¸ di ruas jalan Pota-Waekulambu yang sementara ini sedang dikerjakan kontraktor tersebut.
Berdasarkan pantauan tim media ini di lokasi tersebut pada Rabu (27/01/2021)¸ nampak sebuah unit excavator milik PT. BCTC sedang menggali pasir di sungai Buntal yang jaraknya ± 100 meter dari jalan dan jembatan kali Buntal.
Sementara itu¸ beberapa unit kendaraan dum truck sedang antri untuk mengangut hasil galian tersebut ke lokasi proyek peningkatan jalan ruas Pota-Waekulambu.
Aktifitas galian pasir di kali Buntal dikhawatirkan warga sekitar akan mengakibatkan longsor dan merusak jembatan kali Buntal. “ Mereka gali di hulu dan dekat dekat jembatan itu pak¸ besok lusa kalau air sungai kikis¸ tanah bisa runtuh (longsor¸ red) dan jembatan bisa ambruk¸” ujar NB warga Pota yang tinggal di sekitar kali Buntal kepada tim media.
Seperti disaksikan tim media ini¸ aktifitas galian di sungai itu berjalan ditengah cuaca hujan dan luapan banjir Sungai Buntal yang sedang meninggi dan membahayakan keselamatan para pekerja.
Terdengar beberapa pekerja yang lain berteriak mengingatkan sang operator alat berat itu untuk segera keluar meninggalkan sungai Buntal, mengingat air sungai/banjir yang semakin bertambah deras. “Woi banjir woi! Woi jangan paksa! Jangan paksa! Banjir! Banjir banjir!” teriak salah seorang pekerja dari pinggir sungai.
Kepala Dinas ESDM NTT¸ Yusuf Adoe yang dikonfirmasi tim media ini pada Kamis (28/01/2021) terkait galian C tersebut¸ menegaskan bahwa tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) (tambang galian C¸ red) dari Dinas ESDM NTT kepada PT. Bina Citra Teknik Cahaya di kali Buntal.
“Sore bp (bapak¸ red) Kalo (kalau) manggarai timur tidak ada IUP atas nama PT. Bina Citra Teknik¸” tulisnya dalam pesan WA.
Lebih lanjut, Yusuf Adoe mengungkapkan¸ dirinya akan meminta bagian Minerba untuk mengecek status izin tambang PT. BCTC. “Nanti beta (saya) minta teman2 (teman-teman) bidang minerba cek dulu¸ beta sonde masuk kantor¸ trims¸” tulisnya lagi.
Sementara itu¸ Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya¸ Kosmas Heng yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatssApp/WA pada Kamis (28/01) pukul 15.21 Wita terkait izin galian tersebut, hingga berita ini diturunkan enggan menjawab¸ walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan. (…./tim)