Pihak Yang Bersengketa di Desa Egon Maumere Bersepakat Taati Proses Hukum dan Jaga Kamtibmas

1,057

PATROLI.C.I.A.Com/provinsi NTT Sengketa tanah di Desa Egon, kec. Waigete, Kabupaten Sikka yang melibatkan pihak penggugat dari Suku Soge Buli dengan tergugat Lukas Lero dan Stefanus Iwo saat ini dalam tahap proses perdata di Pengadilan Negeri Maumere.
Sampai dengan saat ini lokasi sengketa tersebut masih ditetapkan Status Quo oleh Pengadilan Negeri Maumere, dimana kedua belah pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan aktivitas di dalam tanah tersebut sebelum proses hukum perdata selesai dilaksanakan.
Diketahui proses perkara perdata di Pengadilan Maumere terkait sengketa tanah tersebut akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan sehingga kedua belah pihak diharuskan untuk mengikuti proses teesebut hingga selesai.
Ahli waris dari Moan Jon Jalo Soge Buli (Alm), Emanuel Richard Jimi Soge Buli selaku pihak penggugat menegaskan bahwa pihaknya bersama-sama dengan perhimpunan Suku Soge Buli, akan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Maumere serta tidak akan melakukan aksi yang dapat mengganggu kamtibmas di Kabupaten Sikka di tengah konsentrasi pemerintah dalam masa Pemulihan Ekonomi Nasional menghadapi Pandemi Covid-19.
Jimy Jalo selaku tokoh masyarakat adat suku Soge Buli juga menjelaskan bahwa apabila ada hal yang dianggap tidak memuaskan dalam proses pengadilan maka langkah hukum selanjutnya telah disediakan menurut undang-undang. Upaya hukum tersebut yang harus diambil dan bukan tindakan yang melawan hukum serta tindakan yang dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Sikka.
Demikian juga dikatakan para pihak tergugat yakni Lukas Lero dan Stefanus Iwo menjelaskan bahwa sebagai warga yang baik maka sudah sepatutnya untuk tunduk kepada setiap proses hukum yang berjalan serta bersama-sama menjaga agar situasi kondusif di Kabupaten Sikka tetap terjaga. Lukas Lero sebagai warga Desa Egon juga menghimbau seluruh pihak keluarga untuk tetap menghormati setiap proses hukum yang sementara berjalan.
Di tempat yang terpisah Kepala BPN Kabupaten Sikka, Fransiskus Viana Pareira, S.H., M.Hum menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sikka, agar dalam pembuatan serifikat hak atas tanah harus dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Apabila semua persyaratan sudah sesuai prosedur maka oleh Kantor BPN akan diproses sesuai ketentuan. Hal ini mengacu pada program pemerintah dalam hal pelayanan publik yang transparan guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Terkait status tanah yang menjadi objek sengketa Kepala BPN Kabupaten Sikka menjelaskan bahwa ada 4 pemohon yaitu Sdr Hendrik Iwo, Stevania Iwo, Wiliam iwo dan Lidya iwo, yang adalah anak kandung dari Sdr. Stefanus Iwo. Keempat pemohon mendapat bagiannya masing-masing dari tanah seluas 16 Ha yang di bagi menjadi empat bagian (lokasi wawiarun, Desa Pemekaran Mahe Kelan, Kec. Waigete) yang dibeli oleh sdr. Stefanus Iwo dari Sdr. Lukas Lero pada tanggal 23 Juni tahun 2020, namun hingga saat ini sertifikatnya belum dapat diproses karena blm terpenuhinya Lima prinsip oleh pemohon yaitu Fisik, Yuridis, Administrasi, Clear dan Clean.