Patrolicia.com/kota Kupang 04/05/2021 Pemerintah Kota Kupang dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kupang senantiasa bersinergi dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Kupang. Hal ini terungkap dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (03/05) siang antara Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH, Wakil Wali Kota, dr. Hermanus Man dan jajaran Forkopimda yang hadir diantaranya Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK, Komandan Kodim 1604 Kupang, Letkol ARH Abraham Kalelo, S.Sos dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Odermaks Sombu, SH, MA, MH. Pertemuan ini berlangsung seusai rapat koordinasi para kepala daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri yang diikuti secara daring di ruang rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang.
Pertemuan ini diawali dengan paparan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Si tentang data perkembangan kasus Covid-19 di Kota Kupang sejak April 2020 sampai pada 29 April 2021, mulai dari update jumlah kasus covid-19 secara keseluruhan dan per wilayah termasuk data pemeriksaan spesimen di Kota Kupang. Terkait data pemeriksaan spesimen, drg. Retno mengungkapkan sampai 19 April 2021 jumlah spesimen yang sudah diperiksa sebanyak 27.662 dan sebanyak 9843 spesimen dengan hasil positif.
Juga dipaparkan tahapan pelaksanaan kegiatan vaksinasi yaitu tahap satu bagi SDM Kesehatan dan tahap dua bagi lansia dan petugas publik. Khusus untuk kelompok lansia (60 tahun ke atas) dengan sasaran 29.978 lansia, diungkapkan yang sudah divaksin untuk dosis kedua baru sebanyak 4.575 lansia atau 20.72 persen, jumlah yang dinilai masih sangat kecil. Terkait hal ini, drg. Retno mengungkapkan cakupan vaksinasi lansia masih rendah karena rendahnya partisipasi kunjungan lansia untuk vaksinasi. Untuk itu dirinya meminta kerja sama atau bantuan baik kepada Babinsa dan Babinkamtibmas untuk membantu mobilitas lansia karena menurutnya para lansia tidak bisa datang sendiri ke tempat pelayanan kesehatan dan juga terkendala dengan penyakit komorbid yang menyertai.
Wakil Wali Kota dalam kesempatan ini mengungkapkan provinsi NTT saat ini termasuk zona merah. Terkait jumlah spesimen yang diperiksa di Kota Kupang yaitu 27.622, angka positif (positive rate) mencapai 9843 atau 35,56 persen yang mana ha ini menurut Wawali melebihi angka positif (positive rate nasional) yang hanya 13,57 persen dan bahkan jauh dari angka toleransi dari WHO hanya mengizinkan 5 persen. Hal ini dikatakan Wawali menandakan bahwa masyarakat kita saat ini dalam keadaan beresiko tinggi terutama pada lansia. Diakuinya meskipun sesudah vaksin dilaksanakan kasus menurun namun muncul euforia yang menyebabkan orang menjadi tidak disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan.
Menurut Wawali terdapat 3 sebab mengapa Kota Kupang perlu meningkatkan kewaspadaan tinggi saat ini yaitu pertama karena pelaksanaan protokol kesehatan yang semakin menurun. Terkait ini Wawali mengatakan segera memperbaharui surat edaran penegakan disiplin dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Kupang per kecamatan per kelurahan. Kedua, adanya angka kematian (fatality rate) di Kota Kupang yang mencapai 3,3 persen dibandingkan angka nasional yaitu 2,73 persen. Hal ini menurut Wawali sangat penting untuk diwaspadai terlebih BOR (bed occupancy rate) atau persentase penggunaan tempat tidur pada rumah sakit rujukan covid-19 di Kota Kupang untuk tingkat nasional dinilai merah.
Selain pemberlakuan PPKM mikro, Wawali juga menegaskan agar penjagaan di gerbang-gerbang masuk kota harus diaktifkan kembali, semua ijin keramaian tidak diberikan dan bila ada kegiatan mendesak hanya diijikan terisi 50 persen termasuk kegiatan ibadah Wawali juga mengatakan pemkot perlu mempersiapkan pelaksanaan sholat Ied pada hari raya Idul Fitri mendatang untuk diatur dengan baik agar tidak terjadi kerumunan dan tetap menjalankan prokes. Untuk ini Wawali mengatakan akan segera melakukan rapat koordinasi dengan para tokoh agama dan Forkopimda.
Terkait pemberlakuan PPKM skala mikro, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK, di kesempatan ini mengungkapkan TNI dan Polri siap membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Dikatakannya, penanganan covid-19 di Kota Kupang harus serius dan tidak main-main karena Kota Kupang sebagai barometer di Provinsi NTT, untuk itu menurutnya sistem posko dan pelaporan harus berjalan dengan baik. Diungkapkannya, selama ini Polres Kupang Kota terus intens dalam melaksanakan kegiatan terkait penanganan covid-19 di Kota Kupang namun menurutnya perlu sinergi dengan pemkot terutama dengan para Camat dan Lurah harus ditingkatkan lagi termasuk meningkatkan peran RT/RW.
Kapolres juga mengungkapkan siap bersinergi dengan Dinas Kesehatan dalam upaya membantu proses vaksinasi terutama mobilitas bagi lansia. Untuk itu dirinya minta agar Dinkes memberikan data yang diperlukan dan dibantu dengan lurah setempat, Babinkabtibmas dan Babinsa siap melakukan upaya jemput bola. Hal ini perlu dilakukan karena seturut dengan program vaksinasi yang menjadi konsern dari Presiden. Terkait dengan larangan mudik, Kapolres sampaikan selain melakukan upaya penyekatan-penyekatan jalan juga perlu dilakukan pengawasan untuk pelabuhan udara dan pelabuhan laut terutama bagi warga yang datang dari luar negeri.
Dandim 1604 Kupang, Letkol ARH Abraham Kalelo, S.Sos, pada kesempatan ini mengungkapkan mendukung Pemkot Kupang sepenuhnya dalam penanganan covid-19. Dikatakannya selama ini Kodim 1604 Kupang terus bekerja sama dengan Polres Kupang Kota dalam upaya tersebut dan kedepannya juga akan meningkatkan kerja sama dengan pemkot. Menurutnya perlu dilakukan evaluasi bersama terhadap apa yang masih kurang dan apa yang perlu mendapatkan perhatian lebih sehingga membangun koordinasi yang intens. Terkait pelaksanaan vaksinasi, Dandim mengatakan pihaknya siap membantu untuk menggerakkan lansia sesuai kebutuhan. Untuk pelaksanaan Shalat Ied pada hari Idul Fitri mendatang, menurut Dandim, TNI siap mendukung keputusan Pemkot dengan harapan walaupun melaksanakan kegiatan keagamaan tetapi prokes tetap dijalankan.
Sementara itu, Kajari Kota Kupang, Odermaks Sombu, SH, MA, MH, di kesempatan ini mengungkapkan perlunya segera menindaklanjuti dana refocusing yang telah ditetapkan, karena menurutnya akan sangat membantu Pemkot dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan covid-19 di Kota Kupang. Selain itu, dirinya menyoroti banyaknya kerumunan di tempat-tempat umum di kota Kupang seperti di bank yang perlu diperketat, termasuk kegiatan-kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga agar diperketat.
Wali Kota Kupang dalam pertemuan ini mengatakan pelaksanaan PPKM mikro di Kota Kupang belum berjalan secara baik. Hal ini dinilai Wali Kota karena peran camat dan lurah bersama satgas covid-19 Kota Kupang belum maksimal di lapangan dan juga warga yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M. Untuk itu dirinya minta agar Camat, Lurah dan Satgas Covid-19 Kota Kupang harus berperan aktif dan membangun kerja sama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa. Dikatakannya perlu ada laporan harian dari posko PPKM mikro tentang perkembangan covid-19 di wilayah masing-masing. Wali Kota juga minta kepada jajaran Dinkes Kota Kupang untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi sesuai jadwal tahapan yang diberikan dari pusat bekerja sama dengan Lurah melakukan upaya jemput bola.
Selain itu Wali Kota minta untuk memaksimalkan penggunaan detektor GeNose C19 yang dimiliki pemkot di tepat-tempat umum. Wali Kota juga minta agar penambahan ruang isolasi di RS S. K. Lerik agar segera direalisasikan dengan menggunakan dana refocusing. Terkait pelarangan mudik lebaran, Wali Kota minta untuk dilakukan pengetatan di pintu-pintu masuk Kota Kupang termasuk di bandara. Wali Kota pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk semua dukungan dan kerja sama berbagai pihak dengan Pemkot terutama untuk jajaran Forkopimda dalam upaya penanganan covid-19 di Kota Kupang.
Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Asisten 2 Sekda, Kadis Perhubungan Kota Kupang, Direktur RSUD S. K. Lerik, Kepala Badan Kesbangpol dan pimpinan perangkat daerah terkait lainnya.