Patrolicia.com/provinsi NTT. Kejahatan perbankan yang sering terjadi ialah penipuan, pembobolan dan penjarahan. Tindakannya pun makin beragam dan kompleks. Dari pembobolan kartu kredit, pemalsuan kartu ATM, pemindahbukuan secara illegal, transfer fiktif, tagihan bodong sampai kredit fiktif.
Terkait kasus yang menimpah nasabah Rebeca Adu Tadak, kategorinya Pemindahbukuan secara illegal. Hal pemindahbukuan secara illegal yang diduga dilakukan managemen Bank Umum Koperasi Indonesia atau Bank Bukopin Tbk Cabang Kupang, yang kini telah berubah nama menjadi PT. Bank KB Bukopin Tbk jelas terbaca pada faktor ketidakjujuran dan keterbukaan, terang Gabriel Goa, Direktur Padma Indonesia kepada fajartimor belum lama ini.
Menurutnya, faktor tidak jujur dan tidak terbuka, yang dipraktekan managemen bank Bukopin yakni permintaan pemindahbukuan (overbook) nasabah Rebeca Adu Tadak, untuk kepentingan deposito berjangka selama satu bulan sebesar 3 miliar justru diterjemahkan sebagai transfer illegal ke rekening PT. Mahkota Properti Indo Permata yang tidak ada sangkut pautnya dengan nasabah prioritas tersebut..
“Ketidakjujuran dan ketidakterbukaan dipernyatakan managemen bank semenjak tanggal 25 November 2019. Pengisian huruf dan angka dalam slip pengiriman uang/transfer dan formulir surat utang tidak pernah dikonfirmasi ke nasabah Rebeca,” tuding Gariel. .
Ketidakjujuran dan ketidakterbukaan itupun berlanjut hingga tanggal 30 Desember 2019. Dimana Rudianto Branch Managernya, tidak tampil terbuka dan jujur menjelaskan keberadaan uang 3 miliar nasabah Rebeca Adu Tadak yang sudah berpindah alamat ke rekening PT. Mahkota Properti Indo Permata Jakarta.
“Seturut informasi yang saya didapat dari Keluarga Korban sebut saja Trinotji Damayanti Isliko Adu, pada tanggal 5 Maret 2020, Rudianto, Branch Manager PT. Bank Bukopin Cabang Kupang, baru mengaku sebagai pimpinan cabang, tatkala dikejar dengan pertanyaan siapakah anda yang kala itu berdiri diantara pegawai bank bernama, Doni, Angel dan salah satu pegawai yang diketahui sebagai pimpinannya Angel, teler bank tersebut, yang dilokalisir di salah satu ruangan kantor setempat, membuktikan ada sesuatu yang besar yang sepatutnya dibongkar secara terang benderang”, papar Gabriel.
Dan atas rekaman percakapan yang diakui sebagai rekaman konfirmasi bank, ketidakjujuran dan ketidakterbukaan lagi lagi dipertontonkan. Nasabah Rebeca Adu Tadak dan anaknya Trinotji Damayanti Isliko Adu, diminta masuk ke ruangan khusus untuk mendengarkan rekaman konfirmasi dengan syarat tidak membawa Handphone (telepon selular), sarat dugaan rekayasa pemalsuan yang harus bisa diungkap Penyidik Polda NTT.
“Jika demikian adanya, maka yang perlu dijelaskan managamen bank bukopin, soal transaksi pengiriman uang 3 miliar rupiah itu menggunakan transaksi jenis apa? Apakah mengunakan mesin EDC GPRS Mobile-kah, mesin EDC GPRS power-kah, atau mesin EDC Fixed Line (line telepon)? Atau jangan jangan ditarik tunai menggunakan cek atau bilyet giro?,” sindir Gabriel.
Namun sampai dititik ini, lagi lagi, managemen Bank Bukopin terus mempertontonkan ketidakjujuran dan ketidakterbukaan. Rekening Koran yang sering kali diberikan dengan ciri-ciri print out dari kiri ke kanan tidak diberikan managemen ke nasabah Rebeca Adu Tadak hingga kini.
“Yang diberikan justru print out dari atas ke bawah. Ini pengakuan yang Padma Indonesia dapatkan,” aku Gabriel Goa.
Sementara Trinotji Damayanti Isliko Adu, anak nasabah Rebeca Adu Tadak, menegaskan, Managemen Bank Bukopin Kupang, harus bertanggungjawab karena semua yang dilakukan Jequalin Tibuluji Cs. sepenuhnya atas intruksi managemen bank tersebut.
Faktanya, pengakuan Jequalin Tibuluji, dirinya (jequalin, red), diperintahkan managemen bank untuk mencari dan mendapatkan rekaman konfirmasi semenjak tanggal 30 Desember 2019.
“Saya punya rekaman pengakuan Jequalin Tibuluji. Managemen harus bertanggungjawab,” tegas Damayanti.
Jawaban Rudianto terkait permintaan rekaman konfirmasi dari Nasabah Rebeca Adu Tadak tanggal 01 April 2020, nomor: 319/KPG/IV/2020, yang kontennya berbunyi : “Bahwa bukti asli dua rekaman percakapan voice atau suara konfirmasi yang terjadi pada tanggal 25 November 2019, antara Jequalin Tibuluji dan Angel (pegawai PT. Bank Bukopin Tbk. Cabang Kupang), dengan Rebeca Adu Tadak, nasabah penyimpan dana di Bank Bukopin adalah merupakan dokumen perusahaan, yang tidak dapat diberikan kepada nasabah terkecuali atas adanya permintaan pihak yang berwenang untuk kepentingan peradilan berdasarkan hukum yang berlaku”, jelas berindikasi atau bisa dicurigai jika dugaan pemindahbukuan illegal dan atau dugaan transfer ilegal uang 3 miliar rupiah nasabah Rebeca Adu Tadak, telah diskenariokan managemen Bank Bukopin Tbk Cabang Kupang.