Kasus Nasabah Rebeca Adu Tadak: ‘DPRD NTT Mati Rasa?’

1,058

Patrolicia.com/provinsi NTT.              Kasus Nasabah Rebeca Adu Tadak yang sudah membumi di follow up media dan terbuka secara terang benderang, harusnya ditanggapi serius parlemen NTT, dengan memanggil Managemen Bank Bukopin, Bank Indonesia juga Otoritas Jasa Keuangan untuk dimintai pertanggungjawabannya dan bukan sebaliknya adem-adem dan terkesan mati rasa.
“Ini persoalan serius yang dialami nasabah penyimpan uang di Bank Bukopin NTT. DPRD NTT jangan hanya terpaku pada tiga fungsinya. Buka ruang RDP (Rapat Dengar Pendapat). Panggil Bank Indonesia dan bicara soal pengendalian peredaran uang dan suku bunga juga kesanggupannya mengatur Bank Bukopin,” saran Gabriel Suku Kotan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bumi Pertiwi Nusantara Jakarta, kepada fajartimor Jum’at tanggal 11 Juni 2021.
Sindrom Capital Outflow dan Idle Money yang kuat dugaan dipraktekan Bank Bukopin Nusa Tenggara Timur jelas berpengaruh kepada kebijakan moneter Daerah.

“Yang harus dijaga dan menjadi kepedulian perwakilan rakyat yaitu adanya kesempatan kerja yang dipasung. Buktinya Dana Simpanan atau modal nasabah Rebeca Adu Tadak, dialirkan ke pihak lain di luar NTT oleh Bank Bukopin dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal. Sementara Uang 3 miliar nasabah Rebeca Adu Tadak yang disimpan di Bank Bukopin bukan uang dingin atau uang nganggur (idle money) bank tersebut, yang kemudian seenak perut diambil dan dipakai! Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di daerah perlu dimintai jawabannya soal peran pencegahan, deteksi, investigasi, sanksi, evaluasi dan tindaklanjut menyelamatkan dan mengembalikan uang nasabah Rebeca Adu Tadak”, kritik Gabriel.

Disisih lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, tidak lalu menyepelehkan persoalan nasabah Rebeca Adu Tadak dengan mengatakan bahwa persoalan tersebut bersifat keperdataan dan belum pernah difasilitasi oleh OJK.
Sikap OJK akan akan berdampak pada penanganan hukum baik peradilan khusus maupun putusan lembaga arbitrase.

“DPRD NTT harus panggil OJK. Mintakan jawabannya terkait aduan penempatan dana 3 miliar nasabah Rebeca Adu Tadak, yang oleh Bank Bukopin ditempatkan ke rekening PT. Mahkota Properti Indo Permata Jakarta tanpa persetujuan nasabah prioritas tersebut. Tanyakan juga apakah OJK sudah berkoordinasi dengan bidang pengawasan Bank dalam hubungannya dengan kasus nasabah ini. Dan tanyakan keberadaan Bilyet Deposito yang hingga kini belum diterima nasabah Rebeca Adu Tadak”, terang Gabriel.

Sedangkan kehadiran managemen Bank Bukopin dihadapan parlemen penting sekali mengingat ada investasi pemerintah dengan prosentase 8 sampai 9 persen. Selain itu, Segmentasi Bukopin Cabang Kupang tidak saja di micro finance (UKM) tapi juga bergiat di margin simpan pinjam yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi rakyat Nusa Tenggara Timur. Dan oleh karena itu, Tata kelola operasionalnya seperti apa? Bagaimana cara bank Bukopin menjaga bisnis dan kepercayaan nasabah? Perlu digali agar tidak menimbulkan dusta yang berkelanjutan.

“Dan Kalau ruang itu dibuka, yang harus dikejar, adalah dugaan keberadaan bilyet deposito bodong/fiktif yang diberikan Eliyana Wirawan, SE ke nasabah Rebeca Adu Tadak. lainnya yang perlu digali, mengapa Bukti transfer uang 3 miliar yang diberikan Bank Bukopin ke Nasabah berupa foto copy? kenapa bukan asli?. Tanyakan siapa itu Eliyana Wirawan, SE. Apa perannya. Bagaimana kemudian yang bersangkutan mentransfer uang 28 juta lebih ke rekening nasabah Rebeca Adu Tadak?”, urai Gabriel.

Dikatakan, dengan posisi Kokmin yang memiliki dana investasi sebesar 4500 triliun lebih dan kini sebagai pemegang kendali saham 25 persen Bank Bukopin maka harusnya ada solusi bijak agar kepercayaan rakyat NTT bisa kembali pulih.

Penyidik Polda NTT yang dipakai nasabah Rebeca Adu Tadak sebagai pintu masuk semestinya sudah punya sejumlah alat bukti yang cukup.
Kenapa kasus ini dibiarkan terus berulang tahun? Apa ada sebenarnya ini? Atau jangan-jangan ada upaya menutup nutupi Bank Bukopin dalam menetapkan periode kapitalisasi sendiri, dengan mempertimbangkan kebijakan yang diadopsi untuk melakukan transaksi dengan rekening nasabah Rebeca Adu Tadak? Sementara deposito yang dimaksudkan nasabah Rebeca Adu Tadak hanya satu bulan. Terhitung tanggal jatuh temponya pada tanggal 25 Desember 2019. (.rjb.)