Patrolicia.com/provinsi NTT Pemkab Sabu Raijua Salurkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) 16 Milyar Tahun Anggaran (TA) 2019 diduga bermasalah.
Dana tersebut dicairkan tanpa ada pertanggungjawaban dan tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Demikian terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor: 77.c/LHP/XIX.KUP/06/2020 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran (TA) 2019, tertanggal 22 Juni 2020.
Dalam LHP BPK RI tersebut, diungkapkan adanya bantuan keuangan senilai Rp 16.530.052.951 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua yang terdiri atas Dana Desa senilai Rp 11.057.465.600 (13% dari total dana yang disalurkan, red) TA 2019 kepada 11 desa belum dipertanggungjawabkan. Padahal seharusnya, sebelum adanya pencairan dana desa, harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu pencairan dana pada tahap sebelumnya.
“Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Dana Desa yang telah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sabu Raijua per 3 Juni 2020 menemukan 20 Desa yang belum menyelesaikan laporan realisasi Rp 11.057.465.600,” tulis BPK RI.
Menurut BPK RI, pencairan Dana Desa tersebut oleh DPMD Sabu Rajua kurang memperhatikan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa pada tahap sebelumnya. Bahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua tidak pernah memeriksa penggunaan Dana Desa sejak dana tersebut mulai dialokasikan pada tahun 2015.
Dirincikan, ada 11 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi Dana Desa pada TA 2019, yakni:
Tahap I terdapat 3 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi Dana Desa sebesar Rp 870.751.600.
Tahap II terdapat 6 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi Dana Desa sebessar Rp 3.665.220.400.
Tahap III terdapat 11 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi Dana Desa sebesar Rp 6.521.493.600.
Berdasarkan lampiran LHP tersebut, ada tiga desa yakni Raerobo, Ledeke, dan Eimau sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawaban sama sekali, baik tahap I, tahap II maupun tahap III. Namun anehnya, Dana Desa untuk 3 desa tersebut dicairkan 100 persen.
Sedangkan 6 desa tidak menyampaikan pertanggungjawaban pada pencairan tahap II, yakni Desa Raekore, Raerobo, Ledeke, Kotahau, Loborui dan Eimau. Pada tahap III terdapat 11 desa yang tidak menyampaikan pertanggungjawaban, yakni Des Raikore, Raerobo, Mehona, Ledeke, Kotahawu, Dainao, Loborui, Halapadji, Eimadake, Eimau, dan Bodae.
BPK RI juga mengungkapkan, adanya Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019 senilai Rp 5.118.160.200 (sekitar 14 %, re) yang belum dipertanggungjawabkan. Menurut BPK, ADD Kabupaten Sabu Raijua dicairkan melalui tiga tahap penyaluran, tahap I di lakukan paling cepat Bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni sebesar 20% (dua puluh persen). Tahap II paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen). Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
Pemeriksaan atas pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa yang telah diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Per 3 juni 2020 menunjukan bahwa sebanyak 9 Desa penerima belum menyelesaikan laporan pertanggunggungjawaban atas penggunaan Dana Desa yaitu sebesar 14% atau senilai Rp 5.118.160.200 pada 9 desa dari realisasi yang terdiri dari masing-masing tahap sebagai berikut:
Tahap I, Terdapat 6 Desa yang belum menyampaikan laporan realisasi sebesar Rp 815.170.000, yakni Desa Depe, Raerobo, Ledeke, Hallapadji, Ledetalo, dan Eimau.
Tahap II, Terdapat 9 Desa yang belum menyampaikan laporan realisasi sebesar Rp2.355.357.600, yakni Desa Depe, Raekore, Raerobo, Ledeke, Kotahawu, Loboroi, Ledetalo, dan Eimau.
Tahap III terdapat 9 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi sebesar Rp1.947.632.600, yakni Depe, Raekore, Raerobo, Ledeke, Kotahawu, Loboroi, Hallapadji, Ledetalo, dan Eimau.
Menurut BPK RI, hal itu menunjukan bahwa tahapn pencairan Dana Desa dan ADD kurang memperhatikan pertanggung jawaban pada tahap sebelumnya. Akibatnya, Dana Desa dan ADD belum di pertanggungjawabkan sebesar 13% atau senilai Rp16.649.704.451 sehingga tidak di ketahui rincian penggunaannya.
Belum dipertanggungjawabkannya dana sekitar Rp 16 Milyar tersebut, tulis BPK RI, terjadi karena Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Dinas PMD belum optimal dalam mengawasi dan meminta laporan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan dan penerima Bantuan Keuangan tidak mematuhi aturan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, papar BPK RI, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa menyatakan setuju dengan temuan BPK. Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sabu Raijua agar menginstrusikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk memerintahkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD untuk meminta pertanggungjawaban penerima Bantuan Keuangan Desa. (dn/tim)
DELIKNTT.COM, KUPANG, -Pemkab Sabu Raijua Salurkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) 16 Milyar Tahun Anggaran (TA) 2019 diduga bermasalah.
Dana tersebut dicairkan tanpa ada pertanggungjawaban dan tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Demikian terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor: 77.c/LHP/XIX.KUP/06/2020 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran (TA) 2019, tertanggal 22 Juni 2020.
Dalam LHP BPK RI tersebut, diungkapkan adanya bantuan keuangan senilai Rp 16.530.052.951 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua yang terdiri atas Dana Desa senilai Rp 11.057.465.600 (13% dari total dana yang disalurkan, red) TA 2019 kepada 11 desa belum dipertanggungjawabkan. Padahal seharusnya, sebelum adanya pencairan dana desa, harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu pencairan dana pada tahap sebelumnya.
“Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Dana Desa yang telah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sabu Raijua per 3 Juni 2020 menemukan 20 Desa yang belum menyelesaikan laporan realisasi Rp 11.057.465.600,” tulis BPK RI.
Menurut BPK RI, pencairan Dana Desa tersebut oleh DPMD Sabu Rajua kurang memperhatikan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa pada tahap sebelumnya. Bahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua tidak pernah memeriksa penggunaan Dana Desa sejak dana tersebut mulai dialokasikan pada tahun 2015.
Dirincikan, ada 11 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi Dana Desa pada TA 2019, yakni:
Tahap I terdapat 3 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi Dana Desa sebesar Rp 870.751.600.
Tahap II terdapat 6 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi Dana Desa sebessar Rp 3.665.220.400.
Tahap III terdapat 11 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi Dana Desa sebesar Rp 6.521.493.600.
Berdasarkan lampiran LHP tersebut, ada tiga desa yakni Raerobo, Ledeke, dan Eimau sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawaban sama sekali, baik tahap I, tahap II maupun tahap III. Namun anehnya, Dana Desa untuk 3 desa tersebut dicairkan 100 persen.
Sedangkan 6 desa tidak menyampaikan pertanggungjawaban pada pencairan tahap II, yakni Desa Raekore, Raerobo, Ledeke, Kotahau, Loborui dan Eimau. Pada tahap III terdapat 11 desa yang tidak menyampaikan pertanggungjawaban, yakni Des Raikore, Raerobo, Mehona, Ledeke, Kotahawu, Dainao, Loborui, Halapadji, Eimadake, Eimau, dan Bodae.
BPK RI juga mengungkapkan, adanya Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019 senilai Rp 5.118.160.200 (sekitar 14 %, re) yang belum dipertanggungjawabkan. Menurut BPK, ADD Kabupaten Sabu Raijua dicairkan melalui tiga tahap penyaluran, tahap I di lakukan paling cepat Bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni sebesar 20% (dua puluh persen). Tahap II paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen). Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
Pemeriksaan atas pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa yang telah diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Per 3 juni 2020 menunjukan bahwa sebanyak 9 Desa penerima belum menyelesaikan laporan pertanggunggungjawaban atas penggunaan Dana Desa yaitu sebesar 14% atau senilai Rp 5.118.160.200 pada 9 desa dari realisasi yang terdiri dari masing-masing tahap sebagai berikut:
Tahap I, Terdapat 6 Desa yang belum menyampaikan laporan realisasi sebesar Rp 815.170.000, yakni Desa Depe, Raerobo, Ledeke, Hallapadji, Ledetalo, dan Eimau.
Tahap II, Terdapat 9 Desa yang belum menyampaikan laporan realisasi sebesar Rp2.355.357.600, yakni Desa Depe, Raekore, Raerobo, Ledeke, Kotahawu, Loboroi, Ledetalo, dan Eimau.
Tahap III terdapat 9 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi sebesar Rp1.947.632.600, yakni Depe, Raekore, Raerobo, Ledeke, Kotahawu, Loboroi, Hallapadji, Ledetalo, dan Eimau.
Menurut BPK RI, hal itu menunjukan bahwa tahapn pencairan Dana Desa dan ADD kurang memperhatikan pertanggung jawaban pada tahap sebelumnya. Akibatnya, Dana Desa dan ADD belum di pertanggungjawabkan sebesar 13% atau senilai Rp16.649.704.451 sehingga tidak di ketahui rincian penggunaannya.
Belum dipertanggungjawabkannya dana sekitar Rp 16 Milyar tersebut, tulis BPK RI, terjadi karena Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Dinas PMD belum optimal dalam mengawasi dan meminta laporan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan dan penerima Bantuan Keuangan tidak mematuhi aturan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, papar BPK RI, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa menyatakan setuju dengan temuan BPK. Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sabu Raijua agar menginstrusikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk memerintahkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD untuk meminta pertanggungjawaban penerima Bantuan Keuangan Desa. (dn/tim)