Kadinsos NTT: Beras JPS Covid-19 Sudah Disalurkan 100 % Tanpa Masalah

1,052

 

Patrolicia.com/provinsi NTT.              Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 sebanyak 5.600 ton sudah seratus persen (100 %) tersalurkan ke seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Provinsi NTT, Jamal Ahmad saat ditemui tim media ini di Kantor Dinas Sosial NTT, pada Sabtu (19/06/2021).

“Beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) telah disalurkan 100% sesuai target sebanyak 95.000 KPM. Sudah selesai dan tidak ada masalah. Selain itu, juga didistribusikan melalui lembaga agama dan lembaga sosial kemasyarakatan yang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, beras JPS Covid-19 yang disalurkan oleh PT. Flobamor terdiri atas beras premium (pada tahap 1 dan 2) dan beras Medium pada tahap 3. “Beras yang diberikan itu beras premium. Namun pada penyaluran tahap tiga, karena waktunya sudah mendekati akhir tahun maka diambil kebijakan percepatan penyaluran sehingga berasnya tidak premium lagi tapi beras medium. Dan itu kita sesuaikan dalam perubahan kontrak,” paparnya.

Kadis Jamal menjelaskan, Harga Eceran Tertinggi (HET) pada saat pengadaan beras JPS Covid-19 sebesar Rp 13.200,00. ‘Nah, kita pengadaan dengan harga Rp. 11.000. Itu di bawah HET, jadi tidak ada selisih Rp 18 M seperti temuan BPK,” katanya.

Menurut Jamal Achmad, penyalurannya dilaksanakan dalam tiga tahap dan pengadaannya dilakukan oleh pihak ke-3 yakni PT.Flobamor. “Karena Dinsos tidak boleh mengadakan (tidak boleh buat pengadaan sendiri, red),” tandasnya.

Saat ditanya apakah selisih antara harga beras premium dan medium pada tahap 3 disetor kembali ke daerah, Kadis Jamal Achmad mengatakan hal itu sudah dipertanggungjawabkan. “Itu sudah domain PT. Flobamor dan sudah dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kadinsos NTT itu juga menegaskan, bahwa kualiatas beras yang disalurkan dijamin, karena sebelum penyaluran telah dilakukan pemeriksaan kualitas. “Hal ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan kami dikawal BPKP dan Kejaksaan Tinggi,” ungkap Jamal.

Kadinsos NTT itu mengatakan, bahwa pelaksanaan penyaluran beras JPS oleh Dinas Sosial NTT juga melibatkan banyak pihak yakni kepolisian, Kejaksaan, BPKP, APIP, Bappeda untuk tujuan pemantauan, karena dirinya tidak mau ada persoalan muncul di kemudian hari.

“Kami betul-betul melibatkan semua pihak supaya kasih masukan dan pertimbangan terkait aturan supaya jangan bermasalah. Apalagi dana Civid-19 ini jadi sorotan semua pihak,” tegasnya. (Rjb/tim).