PATROLI CIA.COM/Kabupaten kurang Sebagaian masyarakat Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, merasakan kecewa terhadap pembagain BLT yang dibagikan Kepala Desa beserta aparat sebanyak 144 KK yang sebelumnya adalah jumlah penerima sebanyak 150 KK. Dimana pergantian tersebut dinilai sangat Diskriminatif dan tidak memenuhi syarat pembagian BLT.
Sesuai dengan informasi yang dihimpun awak media dari beberapa masyarakat mereka mengatakan bahwa, terjadi diskriminatif terhadap mereka dimana kepala Desa Tabololong melakukan verifikasi terbalik. Dimana masyarakat yang tak layak menerima Bantuan Langsung Tunai mereka mendapatkan bantuan tersebut.
Rasyid, salah satu masyarakat Desa Tabololong RT.01RW.01 Dusun satu mengatakan, bahwa dirinya sejak tahun 2020 adalah salah satu penerima BLT hingga bulan November 2020, tiba-tiba diinformasikan oleh RT setempat bahwa ia sudah tidak lagi menerima dengan alasan sudah ia tidak layak. Dengan alasan bahwa, yang memiliki Usaha, perahu, mobil tidak menerima.
Hal senada juga disampaikan Bobi Pellu RT. 04 juga mendapatkan informasi yang sama. Sehingga ia juga mendatangi kades untuk menanyakan mengapa dirinya tidak menerima BLT lagi, namun kepala Desa mengatakan bahwa yang memiliki kios, perahu, mobil tidak layak menerima, namun peryataan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
” Saya datangi kepala Desa dan tanya
Acuan yang di pakai untuk memverifikasi bantuan BLT sehingga saya tidak Terima, kata kepala desa yang punya usaha mobil, perahu tidk menerima, sedangkan saya hanya pengepul ikan, sedangkan mereka yang punya usaha yang layak, punya perahu dan punya usaha kios yang besar kok mereka terima’? ” Kata Rasyid.
“Saya hanya memiliki satu kios kecil, sedangkan mereka penerima memiliki kios dan perahu, bahkan pegawai apakah syarat menerima harus memeliki perahu baru boleh menerima BLT,? ” Kata Bobi Pellu.
Kepada awak media di Kantor Desa Tablolong, kepala Desa Tablolong Zet Nggadas mengatakan bahwa mereka yang tidak menerima BLT berdasarkan kacamata pemerintah Desa bahwa mereka sudah tidak layak, yang dimana mereka yang memiliki usaha lebih dari satu sedangkan mereka yang tidak layak menerima bila mereka hanya miliki satu usaha saja. Hal ini berdasarkan hasil keputusan kepala Desa bersama pada bulan Januari 2021. Ujarnya
Syarat mendapatkan BLT Desa
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
5. Rincian KPM ditetapkan dengan peraturan kepala desa
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial
Cara mendapatkan BLT Desa:
1. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.
6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa
7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.