Wali Kota Buka Audisi Pesparawi Tingkat Kota Kupang

1,064

 

Patrolicia com/kota Kupang                    Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, membuka audisi Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Kota Kupang Tahun 2021. Pembukaan audisi berlangsung di Gedung Kebaktian GMIT Kaisarea BTN-Kolhua, Senin (1/11). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPD RI untuk NTT, Ny. Hilda Riwu Kore Manafe, Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi (LPPD) Kota Kupang sekaligus Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu, para pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang, Camat Maulafa dan para lurah, para Pendeta dan Ketua Majelis Gereja Kristen se-Kota Kupang serta sejumlah peserta audisi. Acara pembukaan diawali dengan ibadah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Jemaat Kaisarea BTN Kolhua, Pdt. Ronny Steven Runtu, M.Th.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan audisi menjadi langkah awal untuk menjaring bakat-bakat dalam seni suara yang selama ini tersebar di gereja-gereja di Kota Kupang dalam satu wadah, untuk kemudian dibina dan dilatih menjadi satu harmoni dalam mempersiapkan diri menjadi perwakilan Kota Kupang dan NTT pada ajang Pesparawi tingkat nasional di tahun 2022 mendatang. Audisi ini juga menurutnya merupakan momentum untuk memupuk persatuan dan kebersamaan warga gereja dalam menjaga kerukunan di kota ini. Sebab kerukunan antar warga yang terpupuk merupakan salah satu modal utama pembangunan di Kota Kupang.

Wali Kota optimis audisi yang akan berlangsung selama empat hari itu akan menghasilkan bakat-bakat yang luar biasa, yang akan membawa NTT menjadi juara dalam perlombaan nanti, karena sudah terbukti dari pengalaman tahun – tahun sebelumnya. Untuk itu Wali Kota minta agar panitia dan dewan juri memilih secara profesional dan kepada yang tidak terpilih agar tidak kecewa dan terus memacu diri dengan tetap berlatih agar bisa lolos pada kesempatan-kesempatan yang lain.

Pada kesempatan yang sama Wali Kota juga meminta dukungan semua pihak untuk bahu membahu mensukseskan pelaksanaan Pesparawi ini. Menurutnya saat ini Pemkot Kupang sudah mengajukan rancangan anggaran untuk membantu pembiayaan tim Pesparawi Kota Kupang saat mengikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke XIII di Yogyakarta nanti. Rancangan anggaran tersebut nantinya menunggu persetujuan DPRD Kota Kupang untuk kemudian bisa digunakan.

Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi (LPPD) Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Kupang yang telah menandatangani Surat Keputusan pembentukan LPPD Kota Kupang, sehingga kegiatan audisi ini bisa terselenggara. Setelah audisi, peserta yang terpilih akan didampingi dan dilatih selama enam bulan ke depan sebelum mengikuti ajang Pesparawi Nasional di Yogyakarta tahun 2022 mendatang. Diakuinya untuk membiayai terlaksananya kegiatan ini dibutuhkan dukungan dana yang cukup besar. Karena itu sebagai pimpinan DPRD, Yeskiel memastikan dukungan pendanaan yang sudah dianggarkan Pemkot Kupang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden menambahkan, kesenian dan lagu-lagu dapat memainkan peran yang penting dalam mewujudkan persaudaraan dan membangun perilaku keberagaman yang moderat. Karena itu even seni budaya keagamaan seperti MTQ, STQ, Pesparawi, Pesparani, Utsawa Dharma Gita (UDG) dan Swayamvara Tripitaka Gatha (STG) menjadi agenda pokok tahunan Kementerian Agama dalam membangun solidaritas antar umat dan penguatan kerukunan hidup beragama.

Audisi Pesparawi ini menurutnya menjadi momentum bagi umat Kristen dan umat lintas agama di Kota Kupang untuk membangun perilaku beragama yang moderat dan meneguhkan komitmen bersama Pemkot Kupang mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan yang aman dan nyaman bagi semua warga.

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Djoni Domisius Bire, SH menjelaskan ada tiga kategori lomba yang diaudisi, antara lain kategori paduan suara dewasa campuran, kategori etnik dan kategori music pop gerejawi. Peserta audisi terbuka bagi pria dan wanita beragama Kristen Protestan usia 15-45 tahun dalam wilayah Kota Kupang.