Patrolicia com/provinsi NTT Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Lede Bole Baja bersama empat komisioner lainnya, yakni Wakil Ketua Ichsan Arman Pua Upa, Koordinator Bidang Kelembagaan Germanus Attawuwur, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Daniel Tonu, dan Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Maryanty Adoe membeberkan sejumlah capaian program kerja selama tahun 2021.
KIP NTT juga telah menjalankan banyak kegiatan sesuai target program kerja yang ada. Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya, sosialisasi implementasi UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sosialisasi tentang eksistensi keberadaan KIP NTT ke seluruh badan public vertikal, badan publik tingkat Provinsi NTT dan badan publik tingkat kabupaten/kota, serta partai politik, BUMN/BUMD, media massa, LSM dan lembaga lainnya. Selain itu, mengikuti rakornas KIP tingkat pusat yang dilaksanakan di Provinsi Banten, menggelar FGD Daerah dalam rangka penyusunan IKIP 2021 dan Bimtek Program IKP di Jakarta, serta berbagai kegiatan lainnya. Di masa pandemic Covid-19 pun, KIP NTT terlibat dalam banyak, walaupun kegiatan tersebut melalui virtual sepertizoom meeting dengan berbagai topik, menjadi narasumber di berbagai kegiatan dan pelatihan lembaga publik, serta mengikuti kunjungan apresiasi desa di Provinsi Aceh, serta mendampingi Tim KI Pusat dalam rangka visitasi di Kabupaten Belu.
“ KIP NTT juga menggelar kegiatan lainnya seperti Pelatihan PPID badan public tingkat Provinsi NTT, penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk, Bimtek PSI dan putusan Ajudikasi, FGD Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti badan public di Provinsi NTT, dan melaksanakan kegiatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik selama 6 bulan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang”, kata Agus Baja, saat jumpa pers akhir tahun di Aula Palapa, Dinas Kominfo Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (27/12/2022).
“Berkaitan dengan Sosialisasi Edukasi dan Advokasi. KIP NTT juga telah melakukan berbagai sosialisasi di beberapa Kabupaten/Kota yang diterima dengan baik bahkan Kabupaten Manggarai Barat telah di buat PERDA terikait dengan PPID dan di Kota Kupang sendiri juga sudah merespons dengan membentuk PPID di Komenifo Kupang sehingga hal-hal ini dapat mendorong agar di daerah-daerah lain pun dapat membentuk komisi informasi sehingga jika terjadi sengketa informasi dapat diselesaikan di daerah itu sendiri tanpa harus ke Kota Kupang” ujar Ichsan Arman selaku wakil ketua KIP NTT
Ichsan menambahkan , Indeks keterbukaan informasi Publik yang ada di NTT Yang di ukur dengan mewawancarai beberapa informen ahli daerah baik dalam konteks lingkungan ekonomi,politik, sosial,dsb NTT mendapat nilai 79,1 yang berarti cukup informatif, dimana ini merupakan salah satu prestasi yang di peroleh KIP ditahun 2021. Nilai yang di dapat ini sesuai dengan salah satu indikator dimana belum optimalnya peran PPID (Pejabat Pengolah Informasi Daerah) di daerah maupun di badan-badan pubilk dalam lingkup Pemprov NTT.
Di tahun 2022 program prioritas KIP NTT selain berkaitan dengan sosialisasi dan edukasi juga akan dilakukan peningkatan keterbukaan informasi di Badan Publik. (Deby)