Kades Tendaondo: Galian C di Kali Nangamboa Atas Izin Pemerintah Desa dan Pemilik Lahan

3,774

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Aktivitas galian C yang dilakukan oleh CV Dharma Bakti Persada di kali Nangamboa Desa Tendaondo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur disebut telah mengantongo ijin Pemerintah Desa (Pemdes) Tendaondo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Perusahaan tersebut juga telah mendapatkan ijin pemilik lahan, guna menyukseskan pengerjaan proyek Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa-Waturiti.

Temukan lebih banyak
Pengkritik dan Pengawas Media
Berita
Periklanan & Pemasaran
Hal tersebut diungkapan Kepala Desa Tendaondo, Petrus Ta saat ditemuai di desa Tendaondo pada Selasa (14/4/2026).

“Pengambilan material galian C di kali itu atas seijin saya selalu kepala desa dan pemilik lahan dengan syarat, perusahaan ini harus membantu membangun kapela Malasera dan fasilitas umum lainnya selain digunakan untuk pekerjaan ruas jalan ini.” Beber Petrus Ta.

Menurut Pertrus, selain digunakan untuk menyukseskan ruas pekerjaan jalan tersebut, material galian (batu, pasir, kerikil) dari Kali Nangamboa juga digunakan untuk pekerjaan beberapa fasilitas umum, diantaranya yaitu Kapela Malasera, lapangan bola kaki dan lain sebagainya.

Ia mengungkapkan adanya kesepakatan sebelumnya antara pemilik lahan dan pemerintah desa dengan CV Dharna Bakti Persada, bahwa sebagian material galian C tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum berupa Kapela Malasera-Paroki Nangaroro dan lapangan bola kaki di desa Tendaondo serta fasilitas umum lainnya.

Petrus menegaskan, masyarakat dan umat stasi Malasera menyambut baik kesepakatan tersebut demi kelancaran pembangunan kapela Malasera, dan pekerjaan proyek itu. “Pemerintah dan seluruh masyarajat mendukung penuh karena ingin proyek ini selesai tepat waktu,” ujarnya.