PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid di tengah tantangan ekonomi global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset perbankan syariah hingga Maret 2026 mencapai Rp1.061,61 triliun atau tumbuh 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan tersebut ditopang peningkatan pembiayaan, penghimpunan dana masyarakat, serta semakin kuatnya kepercayaan publik terhadap layanan perbankan syariah.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi tonggak penting transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian dalam keterangan resmi, Jumat (16/5/2026).
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 11,14 persen menjadi Rp811,76 triliun.
Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) mencapai 87,65 persen, menunjukkan semakin besarnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. Kualitas pembiayaan juga dinilai tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,28 persen dan NPF net 0,87 persen.
OJK menilai capaian tersebut menjadi sinyal menguatnya daya tahan industri syariah nasional. Saat ini, terdapat tiga bank syariah besar yang telah masuk kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 2 dan 3.
Pada tahun ini, OJK juga menargetkan lahirnya satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang diharapkan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional, khususnya di kelompok KBMI 2.
Tak hanya itu, konsolidasi juga berlangsung di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Sebanyak 21 BPR/BPR Syariah tengah dalam proses penggabungan untuk membentuk sembilan entitas baru yang dinilai lebih kuat, efisien, dan berdaya saing.
Dalam pengembangan produk, OJK mendorong penguatan karakteristik layanan syariah melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta aturan baru mengenai produk investasi berbasis syariah melalui POJK Nomor 4 Tahun 2026.
OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah pada 2025 untuk mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional. Komite tersebut telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk penyesuaian rasio utang berbasis bunga dalam Daftar Efek Syariah serta penerbitan fatwa terkait usaha bullion syariah.
Pengembangan produk syariah juga mulai menunjukkan hasil. Program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) telah diterapkan pada sembilan BUS, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total proyek mencapai Rp907,73 juta serta penghimpunan dana Rp22,76 miliar.
Selain itu, produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diuji coba oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal mencapai Rp1,35 triliun.
Di sektor riil, dukungan pembiayaan UMKM turut meningkat. Hingga Maret 2026, total pembiayaan UMKM yang disalurkan industri perbankan syariah mencapai Rp217,86 triliun.
OJK menegaskan penguatan industri syariah tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga perluasan akses layanan dan kontribusi terhadap perekonomian daerah melalui sinergi dengan pemerintah daerah serta bank pembangunan daerah di berbagai wilayah Indonesia.(Rjb)