RAPERDA KETERTIBAN DAN SUNGAI DISOROT, BUPATI KUPANG MINTA ATURAN TAK TUMPANG TINDIH

3,773

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Pemerintah Kabupaten Kupang meminta penyusunan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan daerah aliran sungai (DAS) tidak berhenti pada pengaturan normatif. Regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan lingkungan dan kebutuhan masyarakat di daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Kupang Yosef Lede saat membuka Sosialisasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Daerah Aliran Sungai di Aula Kantor Bupati Kupang, Jumat (11/9/2026).

Forum yang digelar DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut menjadi ruang untuk menyerap masukan pemerintah daerah dan masyarakat sebelum kedua rancangan regulasi itu diproses lebih lanjut.

Bupati Yosef Lede mengatakan, keterlibatan pemerintah daerah dalam pembahasan Raperda penting agar aturan yang nantinya berlaku di seluruh NTT tidak mengabaikan karakteristik dan persoalan setiap wilayah.

“Kita membutuhkan instrumen hukum yang tidak hanya mengatur secara umum, tetapi juga mampu menjawab persoalan dan potensi lokal yang ada di daerah,” kata Yosef.

Menurut dia, pengaturan ketertiban umum dan pengelolaan DAS memiliki arti strategis bagi Kabupaten Kupang. Regulasi harus mampu memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan.

Perhatian khusus diberikan terhadap kawasan sungai dan sumber air. Yosef mengingatkan, penebangan pohon serta pembangunan yang tidak memperhitungkan jarak aman dari aliran sungai berpotensi memperbesar ancaman longsor, banjir, hingga berkurangnya ketersediaan sumber mata air.

“Pembangunan tidak hanya melihat aspek pemanfaatan lahan hari ini, tetapi juga mempertimbangkan risiko dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.

Sinkronisasi aturan

Selain persoalan lingkungan, Yosef menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Kabupaten Kupang, kata dia, telah memiliki rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum yang disiapkan untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Kupang.

Karena itu, pembahasan Raperda di tingkat provinsi perlu memperhatikan regulasi yang telah disiapkan di kabupaten. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan, perbedaan kewenangan, maupun ketidakjelasan penerapan di lapangan.

“Kita perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan pengaturan dan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” kata Yosef.

Sementara itu, Ketua Tim Public Hearing yang juga anggota DPRD Provinsi NTT, Johan Oematan, mengatakan kunjungan ke Kabupaten Kupang merupakan bagian dari upaya menjaring aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat.

Dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Daerah Aliran Sungai.

“Raperda ini sudah kami susun, tetapi kami masih membutuhkan usul dan saran. Masukan ini akan menjadi bahan bagi kami untuk menyempurnakan rancangan sebelum diproses lebih lanjut menjadi Perda,” ujar Johan.

Menurut Johan, Kabupaten Kupang dipilih sebagai salah satu lokasi public hearing karena memiliki karakteristik wilayah kepulauan, banyak sungai, serta persoalan lingkungan yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Ia berharap forum tersebut menghasilkan masukan konkret mengenai kebutuhan daerah sehingga kedua Perda yang nantinya ditetapkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat NTT.

Sosialisasi tersebut dihadiri enam anggota DPRD Provinsi NTT, Plt Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, serta Camat Kupang Tengah dan Camat Kupang Timur.(Rjb)