Keluarga Dokter Icha Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan, Tolak Isu Perdamaian

3,785

 

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Keluarga almarhum dokter Icha menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara yang menjerat tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka. Keluarga menyatakan proses penyidikan tetap berjalan meski para tersangka mengajukan praperadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fransisco bersama Fabi yang mewakili keluarga dalam keterangannya kepada wartawan terkait perkembangan terbaru perkara dokter Icha.

Fransisco mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka sehingga keluarga tidak mempersoalkan langkah tersebut. Menurut dia, proses praperadilan dan proses penyidikan merupakan dua hal yang tetap dapat berjalan sesuai mekanisme hukum.

“Kami sepakat bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Kami tidak ingin mengomentari hak tersebut. Yang terpenting bagi kami adalah proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan,” ujar Fransisco.

Keluarga Soroti Proses Penyidikan

Menurut Fransisco, keluarga memperoleh informasi bahwa penyidik Polda Nusa Tenggara Timur telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ia menyebut pemeriksaan telah melibatkan puluhan saksi dan sejumlah ahli. Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga disebut telah dipanggil dan diperiksa penyidik.

Fransisco menegaskan, menurut pihak keluarga, penetapan tersangka bukan dilakukan semata-mata karena perkara tersebut mendapat perhatian publik.

“Ini bukan karena kasusnya viral kemudian baru ditetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, ada pemeriksaan ahli, dan para tersangka juga sudah dipanggil serta diperiksa,” katanya.

Ia menyebut keluarga menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada penyidik dan proses peradilan yang berlaku.

Terkait alat bukti, Fransisco menyampaikan bahwa menurut informasi yang diterima keluarga, penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut. Namun, rincian dan kekuatan pembuktian alat bukti tersebut nantinya menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berkas Dikembalikan untuk Dilengkapi

Fransisco juga menyampaikan bahwa penyidik telah menerima kembali berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi NTT melalui jaksa peneliti untuk dilengkapi sesuai petunjuk penuntut umum.

Ia mengatakan, proses tersebut menunjukkan penanganan perkara tetap berlangsung.

Menurut dia, pihak keluarga korban juga akan menjalani pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

“Kami mendapat informasi bahwa keluarga korban, termasuk orangtua almarhum dokter Icha, akan diperiksa kembali untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya.

Namun, Fransisco belum membeberkan materi pemeriksaan tambahan tersebut. Ia meminta wartawan mengonfirmasi perkembangan teknis penyidikan kepada pihak Humas Polda NTT.

Menurut dia, proses hukum tidak berhenti hanya karena adanya permohonan praperadilan. Koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum juga disebut terus berjalan.

Keluarga Bantah Ada Kesepakatan Damai

Dalam kesempatan tersebut, Fransisco juga membantah adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan pihak tertentu yang disebut berupaya menyelesaikan perkara di luar proses hukum.

Ia menegaskan, keluarga tetap memilih mengawal perkara tersebut melalui mekanisme hukum.

“Tidak ada keterangan apa pun dari keluarga terkait upaya damai. Saya mewakili keluarga menegaskan bahwa tidak ada perdamaian,” katanya.

Fransisco juga mengatakan keluarga memahami bahwa mekanisme keadilan restoratif memiliki persyaratan dan batasan tertentu berdasarkan ketentuan hukum. Karena itu, penerapan mekanisme tersebut, jika ada, tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku dan karakter tindak pidananya.

Keluarga, lanjut dia, berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun informasi yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.(Rjb)

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Fransisco.

Menunggu Proses Hukum