Forum Wartawan NTT Desak Polres TTU Hentikan Proses Sengketa Pers

3,773

 

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur meminta Kepolisian Resor Timor Tengah Utara menghentikan proses hukum yang berkaitan dengan sengketa pers atas produk jurnalistik Media NTT Hits.

Sikap tersebut disampaikan Forum Wartawan NTT pada Rabu (23/9). Mereka menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan media semestinya memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Koordinator Forum Wartawan NTT, Andyos Manu, meminta Kapolres TTU dan penyidik mempelajari kembali Undang-Undang Pers serta sejumlah ketentuan yang menjadi rujukan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Forum tersebut juga merujuk pada Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PK/DP/XI/2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 10 November 2022. Selain itu, mereka menyebut Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 yang ditandatangani pada 16 Maret 2022.

Menurut Forum Wartawan NTT, penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme tersendiri dan perlu ditempatkan dalam kerangka ketentuan yang berlaku.

Forum juga menyatakan bahwa Media NTT Hits telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers terkait persoalan pemberitaan yang dipermasalahkan. Atas dasar itu, mereka meminta penyidik Polres TTU menghentikan proses hukum yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Selain meminta penghentian proses hukum, Forum Wartawan NTT meminta Kapolda NTT melakukan evaluasi terhadap Kapolres TTU. Mereka bahkan meminta adanya pencopotan Kapolres TTU sebagai bagian dari tuntutan evaluasi.

Forum Wartawan NTT memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Apabila tuntutan itu tidak direspons, Forum Wartawan NTT menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dan melakukan audiensi secara langsung dengan Kapolda NTT.

Andyos Manu menegaskan, sikap tersebut merupakan respons Forum Wartawan NTT terhadap proses penanganan perkara yang mereka nilai berkaitan dengan sengketa pers.

Forum Wartawan NTT juga meminta agar penyelesaian persoalan pemberitaan tetap mengacu pada Undang-Undang Pers, mekanisme Dewan Pers, serta ketentuan hukum yang berlaku.