Bukan Sekadar Pelengkap, 52 Anggota BPD Diminta Kawal Pembangunan Desa

3,779

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Sebanyak 52 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kupang resmi mengemban tugas untuk periode 2026–2034. Bupati Kupang Yosef Lede meminta para anggota BPD tidak berhenti pada peran administratif, tetapi aktif mengawal aspirasi masyarakat dan pembangunan di desa.


Pelantikan sekaligus pengucapan sumpah/janji anggota BPD tersebut berlangsung di Lobi Lantai II Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (6/10/2026). Dalam kesempatan yang sama juga dilantik anggota BPD antarwaktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.

Yosef mengatakan, posisi BPD memiliki arti penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Sebagai lembaga yang mewakili masyarakat, BPD memiliki fungsi pengawasan sekaligus menjadi mitra pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.

“BPD adalah mitra kerja pemerintah desa. Karena itu, bangun hubungan yang baik dengan kepala desa dan perangkat desa. Tujuan kita sama, yakni membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Yosef.

Ia mengingatkan agar fungsi pengawasan tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan pemerintah desa. Pengawasan, menurut dia, harus dilakukan secara proporsional, disertai kritik yang membangun dan solusi atas persoalan yang ditemukan.

Jika terdapat kebijakan atau program yang dinilai keliru, BPD diminta menyampaikan teguran sesuai kewenangannya. Sebaliknya, program yang dinilai baik perlu mendapat dukungan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Fungsi pengawasan bukan untuk mencari kesalahan ataupun melakukan intimidasi. Kalau ada yang salah, ingatkan. Kalau ada pekerjaan yang baik, dukung. Kita bekerja untuk tujuan yang sama,” ujarnya.

Menurut Yosef, tantangan pemerintahan desa di Kabupaten Kupang tidak ringan. Luas wilayah dan beragamnya persoalan masyarakat membutuhkan komunikasi serta kerja sama yang kuat antara BPD, pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten.

Karena itu, ia meminta anggota BPD menghindari kepentingan pribadi dan sikap ego sektoral. Komunikasi terbuka dinilai menjadi salah satu kunci agar perbedaan pandangan di tingkat desa tidak berkembang menjadi konflik.

Yosef juga menegaskan bahwa anggota BPD tidak boleh hanya menjalankan tugas sebagai formalitas untuk memenuhi ketentuan pemerintahan.

Keberadaan mereka harus memberi dampak nyata melalui penyerapan aspirasi, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta keterlibatan dalam mendorong pembangunan desa.

“Jangan berpikir BPD hanya simbol atau sekadar melengkapi persyaratan regulasi. BPD memiliki peran strategis karena pemerintahan desa membutuhkan kontrol dan pengawasan dari masyarakat,” katanya.

Kepada 52 anggota BPD yang baru dilantik, Yosef berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintahan desa memperkuat sinergi dan kolaborasi di tengah berbagai keterbatasan yang masih dihadapi Kabupaten Kupang.

“Bangun sinergitas, kolaborasi dan komunikasi yang baik. Mari bekerja bersama agar setiap kebijakan dan program benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Yosef.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Guntur Taopan, Kepala Dinas PMDP3A Jon Sula, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Fepriantu Salukh, Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Aprilia Niken, Kasubag Binkar Polres Kupang Mex Adolf, para camat, kepala desa, serta anggota BPD.