NTT Perketat Pengawasan Uang dan Transaksi, 39 Aparat Lintas Lembaga Perkuat Sinergi

3,777

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Pengawasan sistem pembayaran dan pemberantasan peredaran uang rupiah palsu di Nusa Tenggara Timur membutuhkan koordinasi yang lebih kuat di tengah tantangan geografis wilayah kepulauan dan perbatasan. Untuk memperkuat upaya tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT mengumpulkan 39 peserta dari berbagai lembaga dalam forum koordinasi lintas instansi pada 22–23 Oktober 2026.

Kegiatan yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga dalam Pengawasan Sistem Pembayaran dan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Tahun 2026 itu melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, intelijen, kementerian, serta otoritas kepabeanan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan transaksi keuangan, meningkatkan kemampuan mendeteksi dugaan pelanggaran, serta mempercepat penanganan temuan uang rupiah palsu di wilayah NTT.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Alfin Ari Wijayanto, mengatakan, karakteristik NTT sebagai daerah kepulauan sekaligus wilayah perbatasan menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan integritas sistem pembayaran.

Karena itu, pengawasan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Bank Indonesia perlu memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Umum BOTASUPAL, Brigjen Pol Mulyono, juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk menjaga keaslian rupiah. Kerja sama diperlukan mulai dari mendeteksi uang yang diduga palsu, melakukan klarifikasi, menangani perkara dan barang bukti, hingga memastikan pemusnahan uang palsu sesuai ketentuan hukum.

Perkuat kemampuan penindakan

Selama dua hari kegiatan, peserta mendapatkan pembekalan melalui peningkatan kapasitas, diskusi terarah, dan case clinic bersama Departemen Hukum Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Materi yang dibahas meliputi aspek hukum hasil pengawasan lapangan atau surveillance, intelijen keuangan dan penelusuran aliran dana (follow the money), serta peran Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dalam menangani aktivitas keuangan ilegal.

Pembekalan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam mengenali pola transaksi yang mencurigakan, memahami aspek hukum, mengidentifikasi indikasi pelanggaran, dan menentukan langkah penanganan berdasarkan kewenangan institusi masing-masing.

Pertukaran pengetahuan dan pengalaman juga diharapkan membantu aparat dan otoritas terkait membangun pemahaman yang sama ketika menghadapi dugaan pelanggaran sistem pembayaran maupun temuan rupiah yang dicurigai palsu.

Forum BOTASUPAL secara khusus menjadi ruang koordinasi untuk menyelaraskan mekanisme identifikasi dan klarifikasi uang rupiah palsu. Koordinasi juga mencakup penanganan perkara, pengelolaan barang bukti, serta proses pemusnahan uang palsu sesuai peraturan yang berlaku.

Koordinasi harus berlanjut

Bank Indonesia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada diskusi dan penyampaian materi. Hasil pertemuan perlu diterjemahkan menjadi langkah operasional melalui komunikasi yang lebih intensif, pertukaran informasi sesuai ketentuan, dan peningkatan efektivitas penanganan setiap temuan atau indikasi pelanggaran.

Penguatan koordinasi menjadi penting agar proses identifikasi dan penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat serta tidak terhambat oleh perbedaan prosedur antarlembaga.

Di tengah tantangan geografis NTT, konsistensi pengawasan dan penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keamanan transaksi masyarakat. Upaya tersebut juga diperlukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan uang palsu dan aktivitas keuangan ilegal.

Melalui sinergi Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan otoritas terkait, sistem pembayaran di NTT diharapkan semakin aman, efisien, dan andal. Pada saat yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah perlu terus dijaga melalui pengawasan yang efektif dan penanganan pelanggaran sesuai hukum.(Rjb)