Dugaan Kredit Fiktif dan Dana Deposito Rp32,9 Miliar, Dua Bos BPR Jadi Tersangka

3,781

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN, Malang, Jawa Timur, menyeret dua petinggi bank tersebut ke proses hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan Direktur Utama berinisial ZNA dan Direktur berinisial APW beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).
Penyerahan tahap II itu menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan OJK terhadap perkara dugaan tindak pidana perbankan tersebut. Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada 14 Oktober 2026.
Hasil penyidikan mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan BPR DCN selama kurun 2020 hingga 2024. Salah satu temuan berkaitan dengan penarikan dana kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan.
Dalam perkara tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi barang agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Pengambilan tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan bank.
Persoalan lain menyangkut pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur dengan total nilai sekitar Rp15,6 miliar sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2024. Kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairannya tidak digunakan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai penerima pinjaman.
Tidak hanya itu, APW juga diduga melakukan penyimpangan dalam pencatatan penghimpunan dana masyarakat. Sebanyak 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022 disebut tidak tercatat dalam pembukuan BPR.
Rangkaian dugaan tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola administrasi dan pengelolaan dana di lembaga perbankan tersebut. Jika seluruh dugaan terbukti di pengadilan, perkara ini berpotensi menjadi peringatan penting mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penegakan hukum dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Kasus BPR DCN sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal merupakan fondasi utama perbankan. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap bank tidak hanya dibangun melalui layanan keuangan, tetapi juga melalui kepastian bahwa setiap dana yang dipercayakan dikelola secara bertanggung jawab.