Camat Kupang Barat Diduga Palsukan Tandatangan Warga untuk Pencarian Dana Sewakelola 100 juta

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.          Camat Kupang Barat, Kabupaten Kupang diduga melakukan pemalsuan tandatangan warga untuk pencarian dana sewa kelola sebesar Rp 100 juta.
Hal itu disampaikan oleh seorang warga, Wadu Yohanes Timuli kepada media ini, Kamis 7 September di Kelurahah Oenesu.
Wadu kemudian menceritakan awal mula kejadian pemalsuan itu terjadi. Menurutnya, pada Bulan Juni tahun 2023 lalu, Sekretaris Camat Kupang Barat, mendatangi rumahnya.
“Awalnya Sekcam minta untuk ijinkan lahan saya untuk bor air. Nanti mereka yang periksa titik air. Setelah mereka bawa ternyata ada air,” jelas Wadu.
Saat pelaksanaan pemboran untuk lokasi air bersih dihalamnya rumahnya, Wadu mengaku pihak kecamatan meminta ktp miliknya dengan dalih mengajukan permohonan untuk listrik.
“Mereka minta saya punya ktp untuk.permohonan listrik. Dalam pelaksanaan kegiatan akhir Juni 2023. Setelah bor gagal. Alasannya batu terlalu keras. Kemudian bapa camat bawa lagi kontraktor lain,” jelasnya.
Wadu merinci, sebanyak dua lokasi dihalaman rumahnya yang dijadikan sebagai tempat pemboran.
Pada lokasi yang pertama, menurutnya pemboran tidak jadi diteruskan dengan asan batu dan alat bor tidak bisa bekerja.
Kemudian, beberapa kemudian Camat Kupang Barat membawa kontraktor lain untuk melakukan pemboran kurang lebih 50 meter dari lokasi pertama.
“Bor satu hari saja. Kemudian merwka bilang debet air kecil. Setelah itu kontraktor bawa alat dan pergi,’ katanya.
Usai melakukan pemboran, tepat di Bulan Agustus, Wadu dan beberapa warga mengatahui ada sebuah dokumen yang merupakan kontrak sewakelola.
Dokumen, yang salinannya diterima Siarindo,com itu menuliskan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan-Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Oenesu Tahun Anggaran 2023.
Dokumen yang sama dengan nomor 602/003/SWK-KCB/VI/2023 itu menjelaskan proyek Pemerintah Kelurahan Oenesu dan Tim Pelaksana Sewakelola Kelurahan Oenesu.
Tertulis jika pekerjaan pembanguhan sumur bor itu menelan biaya sebesar Rp 200 juta dengan jangka waktu pelaksanaan selama 4 Minggu.
Adapun sumber dana yakni DPA Kecamatan Kupang Barat Unit Kelurahan Oenesu.
Dalam dokumen yang sama dijelaskan tahapan pencairan yakni sebanyak dua kali, untuk kali pertama pencairan sebesar Rp 100 juta.
Tertulis, nama Wadu Yohanes Timuli selaku pelaksana sewakelola lengkap dibubuhi tandatangan.

“Dalam bukti itu nama saya dipakai sebagai ketua sewa kelola. Ada tanda tangan saya di situ. Dalam berita acara untuk pemcairan dana pakai nama saya. Ada tandatangan saya dengan PPK permohonan pengajuan uang. Satu lembar lain saya tanda tangan hukti kuitansi penerimaan uang,” ujar Wadu.
Padahal, menurut Wadu, dirinya tidak pernah berhubungan dengan proyek pembangunan sumur bor apalagi sebagai ketua tim sewakelola.
“Hubungan saya dengan pihak kecamatan hanya saat mereka datang minta ijin mau bor lahan didepan rumah saya, makanya saya iyakan. Selain itu tidak ada,” katanya mengaku kaget.

“Setahu kami kan ada rapat dlu baru bentuk tim sewa kelola. Tapi ini mereka pakai saya punya nama untuk tarik uang 100 juta,” kata dia lagi.

Bahkan, dikatakan Wadu, pemalsuan tandatangan itu bukan hanya miliknya, sebanyak 6 orang juga dipalsukan, termasuk Lurah Oenesu.

“Kami ada enam orang yang ada nama di situ. Mereka palsukan tanda tangan saya dan Pak Lurah,” katanya.
Merasa tandatangannya dipalsukan untuk pencairan dana sebesar itu, Wadu dan beberapa warga kemudian melaporkan hal itu ke Polres Kupang di Babau.
“Kami lapor ke polres Kupang tgl 7 Agustus 2023. Laporan pemalsuan tanda tangan,” jelasnya.
Polisi, demikian Wadu kemudian mengarahkan mereka ke Unit Tipikor. Namun usai diperiksa.
Kasus tersebut bukan masuk dalam kategori pidana korupsi karena, kata Wadu polisi menerangkan jika uang senilai 100 juta itu ada.
“Kami kemudian diarahkan ke Tipidum untuk melakukan pelaporan. Kami diperiksa tanggal 16 Agustus,” katanya.
Hingga kini, sebagai pelapor dirinya mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
“Saya belum terima SP2HP. Saya mau proses hukum tidak mau damai,” tegasnya.
Dalam surat Laporan Polisi yang diterima Siarindo.com, tertulis, tercatat bahwa laporan Wadu bernomor STPL/B/159/VIII/2023/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT.
Surat Laporan Polisi itu mencatat laporan Wadu tertanggal 03 Agustus 2023 Pukul 09.00 WITA dengan perkara Pemalsuan Tanda Tangan.
Sekretaris Camat Kupang Barat, Is Lubalu dikonfirmasi pada Kamis malam tidak mau berkomentar banyak.
Is Lubalu menjawab telepon untuk dimintai keterangan, hanya saja, dia mengarahkan ke Camat Kupang Barat untuk memberikan informasi.
“Oh iya mohon ijin kaka. Kaka Langsung saja ke Bapa Camat. Maaf kaka nanti dengan Bapa Camat saja semuanya lewat Camat Kaka,” kata dia singkat sambil mematikan panggfilan telepon.
Sementara itu, Camat Kupang Barat, Yusak A Ulin sudah dimintai klarifikasi oleh media ini via pesan seluler. Meskipun sudah membaca pesan, Yusak enggan membalas.
Pun demikian dengan tiga panggilan telepon, meskipun berdering, Camat Kupang Barat itu tidak mau mengangkatnya.

Camat Kupang Barat Diduga Palsukan Tandatangan Warga untuk Pencarian Dana Sewakelola 100 juta