Lindungi 100.000 Pekerja Rentan, Gubernur NTT Wujudkan Janji untuk Kaum Marginal

PATROLICIA COM PROPINSI NTT – Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk berpihak pada kelompok masyarakat miskin dan pekerja rentan kini diwujudkan secara nyata. Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma meluncurkan program perlindungan sosial bagi 100.000 pekerja miskin, miskin ekstrem, dan rentan, Senin (21/7), di Hotel Harper, Kota Kupang.

Program ini memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi bagian dari upaya mendorong Universal Coverage Jamsostek di NTT. Peluncuran tersebut sekaligus dirangkai dengan penganugerahan Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi NTT, yang diberikan kepada pihak-pihak yang aktif mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini adalah janji kami berdua—saya dan Pak Wakil Gubernur. Kami ingin memastikan seluruh pekerja di NTT, khususnya yang rentan, dapat perlindungan sosial yang layak,” ujar Gubernur Melki dalam sambutannya.

Perlindungan Nyata untuk Pekerja Informal

Berdasarkan data, dari sekitar satu juta pekerja informal di NTT, baru 141 ribu yang tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan—angka yang baru menyentuh 13%. Gubernur menyebut bahwa kondisi ini menunjukkan masih rendahnya perlindungan bagi kelompok pekerja yang paling rentan secara sosial dan ekonomi.

“Kalau terjadi apa-apa pada mereka, siapa yang akan tanggung? Maka negara harus hadir. Kami mulai dengan 100.000 orang,” katanya.

Pemerintah Provinsi NTT akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok ini, yang mencakup perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Melki pun mengajak seluruh kepala daerah, wakil kepala daerah, Sekda, dan DPRD kabupaten/kota di NTT untuk bergotong-royong memperluas cakupan program ini ke seluruh pelosok desa dan kelurahan.

“Ini rakyat kita semua. Mereka bukan hanya milik provinsi, tapi juga tanggung jawab kabupaten dan kota,” tegasnya.

Apresiasi Nasional dan Regulasi Pendukung

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan apresiasi atas komitmen Gubernur NTT. Ia menyebut langkah ini sebagai contoh konkret peran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi warganya.

“Kami menyaksikan langsung bagaimana NTT mengambil langkah nyata menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakatnya,” ujar Pramudya.

Sebagai bentuk konkret dukungan kebijakan, Pemprov NTT juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan.

Paritrana Award dan Dukungan Multisektor

Acara ini juga menjadi panggung apresiasi melalui Paritrana Award 2024, penghargaan yang diberikan kepada daerah dan pelaku usaha yang aktif mendukung jaminan sosial tenaga kerja. Ketua Panitia, Wawan Burhanudin, menyebut bahwa kebijakan Melki-Johni telah menghadirkan negara di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari seremoni, tiga ahli waris menerima santunan secara simbolis, serta diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan buku tabungan dari Bank NTT kepada perwakilan penerima manfaat.

Acara juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Komitmen oleh seluruh kepala daerah se-NTT.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala BI NTT, jajaran Forkopimda, Bupati dari tujuh kabupaten, para wakil bupati, anggota DPRD NTT, Sekda kabupaten/kota, serta para nominator dan tim penilai Paritrana Award.(rjb)


 

Gubernur NTT Wujudkan Janji untuk Kaum MarginalLindungi 100.000 Pekerja Rentan