OJK Awasi Ketat KoinP2P, Dukung Proses Hukum dan Lindungi Dana Lender

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P. Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, OJK memastikan pengawasan terhadap perusahaan layanan pendanaan digital itu terus dilakukan secara intensif guna menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri pinjaman daring.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (8/5/2026), OJK menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan tidak menghapus tanggung jawab pemegang saham atas keberlangsungan operasional perusahaan. Karena itu, OJK telah memanggil para pemegang saham KoinP2P untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan menyusul penahanan pengurus KoinP2P oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta. OJK menilai, penyelesaian kewajiban kepada para lender atau pemberi pinjaman harus tetap menjadi prioritas utama perusahaan.

Untuk merespons perkembangan kasus dan tingginya perhatian masyarakat, OJK mengambil sejumlah langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan. Di antaranya memanggil pengurus dan pemegang saham untuk meminta komitmen penyelesaian kewajiban kepada lender, melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional dan tata kelola perusahaan, hingga melaksanakan audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga melakukan pemantauan ketat terhadap upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dan langkah-langkah perbaikan fundamental guna menjaga keberlangsungan usaha KoinP2P. Tidak hanya itu, otoritas juga membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif, termasuk penilaian ulang terhadap pihak utama apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan.

“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas,” demikian pernyataan resmi OJK.

Dalam upaya memperkuat industri layanan pendanaan digital, OJK sebelumnya juga menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi itu memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen.

Pengawasan industri juga diperketat melalui kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC), peningkatan sistem credit scoring, penguatan pengendalian internal, hingga kewajiban pencantuman disclaimer risiko pada laman perusahaan.

OJK menegaskan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum diperlukan agar industri pendanaan digital atau Pindar tetap tumbuh sehat dan mampu mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).(Rjb)

Dukung Proses Hukum dan Lindungi Dana LenderOJK Awasi Ketat KoinP2P