Kado Istimewa HUT RI ke-80: Pemprov NTT Bebaskan Pajak Progresif dan Denda Kendaraan

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.      Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 31 Tahun 2025 dan berlaku mulai 28 Juli hingga 30 September 2025.

Keringanan ini mencakup berbagai bentuk insentif yang sangat meringankan beban masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor di wilayah NTT. Beberapa poin penting dalam kebijakan ini meliputi:

  • 100% Bebas Pajak Progresif
  • 100% Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • 50% Diskon Tunggakan PKB
  • 50% Diskon PKB untuk Kendaraan Mutasi dari Luar Daerah NTT
  • Diskon Dasar Pengenaan PKB sebesar 24,6%
  • Diskon Dasar Pengenaan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor):
    • 24% untuk kendaraan roda 2 dan roda 3
    • 29% untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya

Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat dan dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi rakyat pasca pandemi dan dalam suasana perayaan kemerdekaan.

“Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat NTT. Harapan kami, ini akan meningkatkan kepatuhan pajak dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat,” ujar salah satu pejabat dari Badan Pendapatan Daerah NTT.

Gubernur NTT mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya, karena program ini hanya berlaku selama dua bulan, yakni hingga 30 September 2025. Program ini juga sejalan dengan semangat “Orang Bijak Taat Pajak” yang terus digaungkan oleh pemerintah daerah.

Syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapatkan insentif ini, dan masyarakat diimbau segera mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses layanan digital yang tersedia.(Rjb)


 

Kado Istimewa HUT RI ke-80: Pemprov NTT Bebaskan Pajak Progresif dan Denda Kendaraan