PATROLICIA COM PROPINSI NTT Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang warga di Kelurahan Naioni, Aprianus Lona, mengaku kaget setelah mengetahui sebagian besar lahan miliknya seluas 1,5 hektare diduga telah dijual tanpa sepengetahuannya. Kasus ini terungkap saat Aprianus hendak mengecek sertifikat tanahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
Aprianus Lona, saat ditemui di kediamannya pada Minggu (14/9/2025), menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari neneknya. “Tanah itu saya dapat dari nenek. Luasnya sekitar 15.000 meter persegi atau 1,5 hektare. Saya kaget, kok tiba-tiba sebagian besar sudah berpindah tangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian dari lahan tersebut memang sudah ia jual. Namun, ia memastikan penjualan itu dilakukan secara sadar dan hanya untuk 13 kapling. “Tanah itu sudah saya jual sekitar 13 kapling, dan saya tahu jelas siapa pembelinya. Tapi, ini berbeda karena berpindah tangan secara diam-diam,” keluhnya.
Dugaan penjualan ilegal ini pertama kali ia ketahui pada Maret 2025, saat ia datang ke BPN untuk mengecek status 10 kapling tanahnya. Pihak BPN justru memberikan informasi yang mengejutkan. “Pihak BPN bilang, tanah saya ini atas nama Swito. Padahal jelas-jelas, tanah itu masih atas nama saya sebagai pemilik,” jelasnya.
Aprianus menduga, penjualan lahan miliknya dilakukan oleh seseorang bernama Heri. “Heri yang menjual tanah itu tanpa izin saya,” tegas Aprianus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk Heri, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Kupang, Martin Jamal Lilo, yang dikonfirmasi pada Selasa (16/9/2025), mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut. “Kami akan cek dulu data dan status kepemilikannya di kantor,” katanya singkat.(Rjb)