PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT) menyatakan keberatan atas pemberitaan sejumlah media daring yang memuat tangkapan layar wajah Ketua Umum dan jajaran pengurus organisasi tanpa konfirmasi langsung kepada pihak FP-NTT.
Ketua Divisi Hukum DPP FP-NTT, Wilvridus Watu, menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, mewakili jajaran FP-NTT secara nasional. Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi membangun persepsi publik yang keliru, seolah-olah organisasi memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami menyesalkan pemuatan gambar hasil tangkapan layar tanpa izin, tanpa klarifikasi, dan tanpa verifikasi langsung kepada DPP FP-NTT sebagai pihak yang terdampak,” kata Wilvridus, Rabu (11/2/2026).
Menurut dia, praktik jurnalistik profesional mewajibkan media menerapkan prinsip check and recheck, khususnya dalam penggunaan foto atau gambar yang dapat berdampak pada reputasi seseorang atau organisasi. Ia merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan pemberitaan dilakukan secara berimbang dan melalui proses verifikasi.
Wilvridus juga mengingatkan Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penggunaan gambar dari media sosial atau potongan video yang kemudian dikaitkan dengan narasi bernuansa negatif tanpa konfirmasi dinilai berpotensi melanggar prinsip tersebut.
Secara hukum, ia menilai publikasi gambar dalam konteks yang membangun opini merugikan tanpa konfirmasi dapat berimplikasi sebagai perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil.
Karena itu, DPP FP-NTT menyatakan membuka opsi menempuh mekanisme hukum, mulai dari penggunaan hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, hingga langkah hukum pidana dan/atau perdata, apabila pemberitaan tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak membangun generalisasi tanpa dasar serta konfirmasi yang sah,” ujar Wilvridus.
Tegaskan Tidak Terkait TPPO
Dalam pernyataan resminya, DPP FP-NTT menegaskan tidak pernah, dalam bentuk apa pun, mendukung, melindungi, membenarkan, ataupun mentolerir praktik TPPO.
Wilvridus menyatakan, sejak berdiri, FP-NTT fokus pada kerja-kerja kemanusiaan, advokasi sosial, perlindungan tenaga kerja asal NTT, serta pencegahan pengiriman pekerja migran nonprosedural.
Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, jaringan relawan FP-NTT di Jakarta dan NTT telah berulang kali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran asal NTT yang direkrut secara tidak sah dan hendak diberangkatkan ke luar negeri melalui Jakarta.
Para calon korban tersebut, menurut dia, ditampung sementara di Jakarta melalui koordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT di DKI Jakarta, disertai edukasi hukum, pendampingan sosial, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
“Sebagian besar pembiayaan kebutuhan hidup sementara dan ongkos pemulangan dilakukan secara swadaya oleh pengurus dan anggota di bawah koordinasi Ketua Umum Yohanes Hiba Ndale,” kata Wilvridus.
Ia juga menyebut terdapat calon pekerja yang setelah mendapat edukasi memilih bekerja secara legal di Jakarta, dan FP-NTT membantu memfasilitasi akses pekerjaan yang sah.
Klarifikasi Video Dukungan Polri
Terkait beredarnya video dukungan terhadap institusi Polri yang disampaikan Ketua Umum DPP FP-NTT, Wilvridus menjelaskan video tersebut dibuat secara spontan dalam forum diskusi internal.
Ia menegaskan, video tersebut tidak memiliki hubungan kausal maupun yuridis dengan perkara TPPO yang sedang diberitakan. Kehadiran individu tertentu dalam forum tersebut, menurut dia, tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan tanggung jawab organisasi.
Wilvridus menekankan, dalam hukum pidana berlaku asas pertanggungjawaban personal, sehingga tanggung jawab pidana bersifat individual dan tidak dapat dialihkan kepada organisasi tanpa bukti keterlibatan aktif dan kesengajaan.
DPP FP-NTT, lanjutnya, mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel terhadap setiap dugaan TPPO, tanpa pandang bulu.
Organisasi itu juga mengimbau media menjunjung asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam pemberitaan agar tidak mencederai reputasi organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan.
“Kami tetap berkomitmen mendukung pemberantasan TPPO dan perlindungan masyarakat NTT,” ujar Wilvridus.(Team)