PATROLICIA COM PROPINSI NTT DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Provinsi NTT secara resmi menyinkronkan aspirasi masyarakat dalam Rapat Paripurna ke-66, Rabu (14/1/2026). Rapat ini sekaligus menutup Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, ditandai dengan penyerahan Laporan Reses DPRD kepada Pemerintah Provinsi sebagai bahan strategis perencanaan pembangunan daerah.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD NTT itu dipimpin Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, didampingi para Wakil Ketua DPRD: Fernando Jose Lemos Osorio Soares, Petrus Berekmans Roby Tulus, dan Kristien Samiyati Pati. Hadir Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur vertikal.
Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni menegaskan, laporan reses yang diserahkan bukan sekadar kewajiban formal DPRD, melainkan potret langsung kebutuhan dan persoalan riil masyarakat dari seluruh daerah pemilihan. Karena itu, ia mengingatkan agar aspirasi rakyat tidak berakhir sebagai dokumen administratif yang kehilangan daya dorong kebijakan.
“Laporan reses adalah wajah kebutuhan masyarakat. Sinkronisasi DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci agar aspirasi rakyat tidak berhenti di meja sidang, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan dan program nyata,” kata Emelia.
Ia menekankan, Rapat Paripurna ke-66 menjadi momentum penting untuk menjaga kesinambungan antara suara publik, perencanaan pembangunan, dan penganggaran daerah. Tanpa komitmen politik yang kuat, aspirasi masyarakat berisiko terpinggirkan oleh rutinitas birokrasi.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik penyerahan laporan reses tersebut dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah menjadikannya sebagai rujukan strategis dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
“Setiap suara rakyat yang dihimpun DPRD harus menjadi arah kebijakan pemerintah daerah. Sinergi legislatif dan eksekutif menentukan ke mana NTT melangkah,” ujar Melki.
Gubernur Melki memaparkan, selama Masa Persidangan I, DPRD NTT telah menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara intensif. Salah satu capaian penting adalah penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang memuat 11 rancangan peraturan daerah strategis.
Delapan ranperda merupakan usulan pemerintah daerah, di antaranya pembentukan Dana Cadangan PON 2028, penguatan perangkat daerah, penguatan badan usaha milik daerah seperti Jamkrida NTT, serta penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah. Sementara itu, tiga ranperda prakarsa DPRD menyoroti isu perlindungan wilayah pesisir, tanggung jawab sosial perusahaan, serta perlindungan tenaga kerja informal.
Namun, Gubernur juga mengingatkan bahwa tantangan utama tidak berhenti pada pembentukan regulasi. Disiplin dan presisi dalam perencanaan serta penggunaan APBD menjadi krusial, terlebih target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 dipatok lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Seluruh OPD harus bekerja lebih efektif, efisien, dan fokus pada hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Selain agenda legislasi dan anggaran, Pemerintah Provinsi NTT juga menaruh perhatian pada potensi cuaca ekstrem selama musim hujan, serta momentum penetapan Tahun 2026 sebagai Tahun Internasional Petani Perempuan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk memperkuat kebijakan yang melindungi dan memberdayakan petani perempuan di NTT,” kata Melki.
Dengan dibukanya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmen melanjutkan kolaborasi yang solid, menuntaskan agenda legislasi strategis, menjaga tata kelola APBD, serta memastikan pembangunan daerah berjalan terarah dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat—bukan sekadar memenuhi target administratif.(Team)