PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Tim kuasa hukum Paskalia Un K. Bria, mantan Kepala Bidang Perkreditan Bank NTT, menilai dakwaan tindak pidana korupsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru secara mendasar. Selain cacat dalam konstruksi hukum, dakwaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hingga proses pembuktian berjalan, tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan pidana yang dapat dilekatkan pada diri terdakwa.
Penilaian itu disampaikan tim kuasa hukum yang dipimpin Joao Meko dalam keterangan pers di Kupang, Rabudi 13:19:35 (14/1/2026), menyusul jalannya persidangan perkara kredit Bank NTT yang menyeret Paskalia dalam kasus yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Tim kuasa hukum menjelaskan, perkara tersebut berawal dari kredit macet akibat debitur tidak memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Kredit Nomor 753 tertanggal 20 Oktober 2016. Perjanjian itu ditandatangani Paskalia Un K. Bria mewakili Bank NTT, Rachmat, S.E. selaku Direktur CV ASM sebagai debitur, serta Notaris Kristina Lomi, S.H., M.Kn. Dalam perspektif hukum, kegagalan debitur memenuhi kewajiban merupakan wanprestasi yang berada dalam ranah perdata, bukan tindak pidana.
Fakta persidangan mengungkap kredit sebesar Rp 5 miliar dicairkan kepada debitur Rachmat. Dari jumlah tersebut, Rp 3,5 miliar digunakan untuk melunasi kewajiban debitur pada PT BPR Christa Jaya Perdana, sedangkan Rp 1,5 miliar tetap berada di rekening debitur. Alur penggunaan dana ini diperkuat data Sistem Informasi Debitur (SID) serta keterangan para saksi di bawah sumpah.
Persoalan hukum justru muncul setelah pelunasan Rp 3,5 miliar dilakukan. Sertifikat agunan yang seharusnya dikembalikan kepada debitur tidak diserahkan oleh PT BPR Christa Jaya Perdana. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pengikatan Hak Tanggungan atas agunan tersebut belum dilakukan secara sah, sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk menahan sertifikat. Penahanan agunan inilah yang kemudian berdampak pada kegagalan debitur memenuhi kewajiban lanjutan kepada Bank NTT.
Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana sebesar Rp 500 juta dari rekening PT BPR Christa Jaya Perdana ke rekening pribadi pihak tertentu. Aliran dana tersebut telah dikonfirmasi di persidangan, namun hingga kini belum menjadi objek penindakan hukum. Sebaliknya, Paskalia tetap diproses, meskipun tidak menerima keuntungan pribadi, tidak menikmati aliran dana, dan tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi tersebut.
Tim kuasa hukum menegaskan, dana kredit Rp 5 miliar bukan berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTT maupun pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemegang saham Bank NTT. Dana tersebut merupakan dana pihak ketiga yang dihimpun melalui fungsi intermediasi perbankan. Dengan karakter demikian, dana kredit tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai keuangan negara, sehingga konstruksi kerugian negara dalam dakwaan dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang kuat.
Terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, tim kuasa hukum menilai dakwaan disusun secara tidak cermat. Dalil bahwa terdakwa bersama pihak lain memperkaya debitur sebesar Rp 3,319 miliar dinilai tidak berdasar, karena persetujuan Laporan Analisis Kredit belum menimbulkan akibat hukum sebelum ditandatanganinya perjanjian kredit oleh para pihak.
Laporan Analisis Kredit, menurut tim kuasa hukum, merupakan mekanisme internal perbankan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Persetujuan atas laporan tersebut bersifat internal dan tidak mengikat secara hukum, sehingga tidak dapat ditarik sebagai perbuatan melawan hukum yang berdimensi pidana.
Tim kuasa hukum juga menyoroti konstruksi dakwaan yang menempatkan Paskalia sebagai pihak yang bertanggung jawab pidana, sementara peran notaris yang memiliki kewajiban menyelesaikan administrasi pengikatan jaminan dalam jangka waktu 90 hari pasca penandatanganan perjanjian kredit tidak dianalisis secara proporsional.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tim kuasa hukum menegaskan perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata dan persoalan tata kelola perbankan, bukan tindak pidana korupsi. Mereka menilai penegakan hukum dalam perkara ini tidak tepat sasaran, karena memproses pejabat bank yang menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur, sementara aliran dana yang nyata dan telah terkonfirmasi di persidangan justru belum disentuh proses hukum.
Tim kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan proporsional, serta menjadikan fakta persidangan sebagai pijakan utama dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan substantif.
KUPANG, KOMPAS — Tim kuasa hukum Paskalia Un K. Bria, mantan Kepala Bidang Perkreditan Bank NTT, menilai dakwaan tindak pidana korupsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru secara mendasar. Selain cacat dalam konstruksi hukum, dakwaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hingga proses pembuktian berjalan, tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan pidana yang dapat dilekatkan pada diri terdakwa.
Penilaian itu disampaikan tim kuasa hukum yang dipimpin Joao Meko dalam keterangan pers di Kupang, Rabu (14/1/2026), menyusul jalannya persidangan perkara kredit Bank NTT yang menyeret Paskalia dalam kasus yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Tim kuasa hukum menjelaskan, perkara tersebut berawal dari kredit macet akibat debitur tidak memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Kredit Nomor 753 tertanggal 20 Oktober 2016. Perjanjian itu ditandatangani Paskalia Un K. Bria mewakili Bank NTT, Rachmat, S.E. selaku Direktur CV ASM sebagai debitur, serta Notaris Kristina Lomi, S.H., M.Kn. Dalam perspektif hukum, kegagalan debitur memenuhi kewajiban merupakan wanprestasi yang berada dalam ranah perdata, bukan tindak pidana.
Fakta persidangan mengungkap kredit sebesar Rp 5 miliar dicairkan kepada debitur Rachmat. Dari jumlah tersebut, Rp 3,5 miliar digunakan untuk melunasi kewajiban debitur pada PT BPR Christa Jaya Perdana, sedangkan Rp 1,5 miliar tetap berada di rekening debitur. Alur penggunaan dana ini diperkuat data Sistem Informasi Debitur (SID) serta keterangan para saksi di bawah sumpah.
Persoalan hukum justru muncul setelah pelunasan Rp 3,5 miliar dilakukan. Sertifikat agunan yang seharusnya dikembalikan kepada debitur tidak diserahkan oleh PT BPR Christa Jaya Perdana. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pengikatan Hak Tanggungan atas agunan tersebut belum dilakukan secara sah, sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk menahan sertifikat. Penahanan agunan inilah yang kemudian berdampak pada kegagalan debitur memenuhi kewajiban lanjutan kepada Bank NTT.
Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana sebesar Rp 500 juta dari rekening PT BPR Christa Jaya Perdana ke rekening pribadi pihak tertentu. Aliran dana tersebut telah dikonfirmasi di persidangan, namun hingga kini belum menjadi objek penindakan hukum. Sebaliknya, Paskalia tetap diproses, meskipun tidak menerima keuntungan pribadi, tidak menikmati aliran dana, dan tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi tersebut.
Tim kuasa hukum menegaskan, dana kredit Rp 5 miliar bukan berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTT maupun pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemegang saham Bank NTT. Dana tersebut merupakan dana pihak ketiga yang dihimpun melalui fungsi intermediasi perbankan. Dengan karakter demikian, dana kredit tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai keuangan negara, sehingga konstruksi kerugian negara dalam dakwaan dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang kuat.
Terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, tim kuasa hukum menilai dakwaan disusun secara tidak cermat. Dalil bahwa terdakwa bersama pihak lain memperkaya debitur sebesar Rp 3,319 miliar dinilai tidak berdasar, karena persetujuan Laporan Analisis Kredit belum menimbulkan akibat hukum sebelum ditandatanganinya perjanjian kredit oleh para pihak.
Laporan Analisis Kredit, menurut tim kuasa hukum, merupakan mekanisme internal perbankan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Persetujuan atas laporan tersebut bersifat internal dan tidak mengikat secara hukum, sehingga tidak dapat ditarik sebagai perbuatan melawan hukum yang berdimensi pidana.
Tim kuasa hukum juga menyoroti konstruksi dakwaan yang menempatkan Paskalia sebagai pihak yang bertanggung jawab pidana, sementara peran notaris yang memiliki kewajiban menyelesaikan administrasi pengikatan jaminan dalam jangka waktu 90 hari pasca penandatanganan perjanjian kredit tidak dianalisis secara proporsional.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tim kuasa hukum menegaskan perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata dan persoalan tata kelola perbankan, bukan tindak pidana korupsi. Mereka menilai penegakan hukum dalam perkara ini tidak tepat sasaran, karena memproses pejabat bank yang menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur, sementara aliran dana yang nyata dan telah terkonfirmasi di persidangan justru belum disentuh proses hukum.
Tim kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan proporsional, serta menjadikan fakta persidangan sebagai pijakan utama dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan substantif.(Team)