Diduga Ada Intervensi Dana BOS, Oknum ASN Dinas P dan K NTT Disorot

 

PATROLICIA COM PROPINSI NTT  Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga melakukan intervensi terhadap sejumlah kepala sekolah dengan mengarahkan belanja dana BOS, khususnya pengadaan buku, kepada penyedia tertentu melalui sistem SIPLAH.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, intervensi tersebut dilakukan dengan cara mengondisikan proses administrasi sekolah. Oknum ASN diduga meminta data rinci sekolah, mulai dari nama kepala sekolah, NIP, kode rekening ARKAS, hingga nomor Buku Kas Umum (BKU). Bahkan, dokumen tagihan atau invoice pengadaan disebut-sebut ditahan, sehingga sekolah diwajibkan mengambil langsung kepada oknum ASN dimaksud.
Skema tersebut diduga memberi ruang kontrol penuh terhadap transaksi pengadaan buku yang seharusnya menjadi kewenangan sekolah. Lebih jauh, terdapat indikasi adanya kesepakatan pembagian fee sebesar 30 persen dari total nilai belanja yang diduga diterima oknum ASN dari penyedia barang atau jasa sebagai imbalan atas penunjukan tertentu.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 12 huruf i menegaskan larangan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Adapun Pasal 12 huruf e mengatur larangan pemaksaan pemberian sesuatu dengan potongan pembayaran untuk kepentingan pribadi.
Namun demikian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan arahan, apalagi perintah, kepada siapa pun untuk meminta fee dari dana BOS.
“Saya tegaskan, tidak pernah ada arahan dari saya untuk meminta fee 30 persen atau mengarahkan belanja ke penyedia tertentu,” kata Ambrosius Kodo saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Ia juga menepis adanya intervensi dinas terhadap kepala sekolah dalam proses pengadaan buku. Menurutnya, mekanisme pengadaan melalui SIPLAH bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh penyedia yang memenuhi syarat.
“Terkait pengadaan buku, kami terbuka. Siapa saja boleh ikut sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada intervensi kepada kepala sekolah untuk belanja pada satu penyedia tertentu,” ujarnya.
Ambrosius menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala sekolah dan tidak menemukan pengakuan adanya tekanan atau intervensi sebagaimana yang ditudingkan.
“Dari klarifikasi yang kami lakukan, para kepala sekolah membantah adanya intervensi. Meski begitu, jika di lapangan ditemukan praktik seperti itu, saya minta segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola dana pendidikan di daerah. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS menjadi krusial, mengingat dana tersebut menyentuh langsung kepentingan peserta didik dan kualitas pendidikan di Nusa Tenggara Timur.(Team)

Diduga Ada Intervensi Dana BOSOknum ASN Dinas P dan K NTT Disorot