MANOKWARI, PATROLICIA COM Penanganan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa korban berinisial MI memasuki tahap lanjutan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat.
Ketua DPD Solmet Manokwari, Papua Barat, Askino Sada, mengatakan SP2HP yang diterima korban bernomor SP2HP/2/I/RES.2.2./2026/Ditreskrimsus. Dalam surat tersebut, penyidik melaporkan sejumlah langkah penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan dokumen terkait.
“Ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan. Namun, karena perkara ini sudah cukup lama, kami berharap ada percepatan dan keseriusan ekstra dari aparat penegak hukum,” kata Askino, Rabu (28/1/2026).
Dalam SP2HP tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi, yakni Suprijanto selaku Pimpinan BRI Cabang Manokwari, Angelia Patricia selaku SPV Layanan BRI Cabang Manokwari, Hendrik Anddri selaku SPV Customer Care Operation GraPARI Telkomsel Manokwari, Junjung Bramudya selaku pihak penerima dana sebagaimana tercantum dalam rekening koran, serta Lusye Marda selaku Service Manager PT Bank DBS Indonesia Cabang Makassar.
Selain saksi, penyidik juga memeriksa dua orang ahli, yakni Dr. Andriawan Daeng Tawang, SH, MH sebagai ahli pidana, serta Muhammad Salahudin Manggalany, ST, MM, M.Kom sebagai ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan mengajukan penetapan penyitaan ke pengadilan terhadap sejumlah dokumen, di antaranya standar operasional prosedur (SOP) pembukaan rekening, SOP aplikasi internet banking, standar pengaduan nasabah, dokumen verifikasi SIM card BRImo, tiket BRI Care, dokumen divisi investigasi BRI Card, serta rekening koran nasabah atas nama Junjung Bramudya Permana pada Bank DBS.
Dalam SP2HP itu juga disebutkan bahwa penyidik telah memperpanjang surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/17/XI/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 12 November 2025.
Meski demikian, penyidik mengakui masih menghadapi kendala, terutama dalam mengidentifikasi terduga pelaku ilegal akses. Profiling terhadap identitas terduga pelaku telah dilakukan, namun hingga kini belum diperoleh petunjuk yang mengarah pada identitas pasti.
Askino menilai lambannya pengungkapan identitas pelaku menjadi perhatian serius, mengingat perkara ini telah berjalan hampir dua tahun. Ia mendesak agar tidak hanya kepolisian, tetapi juga Kejaksaan Tinggi turut memberikan atensi terhadap perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Selain demi keadilan bagi korban, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan,” ujar Askino.
Sementara itu, pihak Polda Papua Barat menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan. Hal tersebut, menurut kepolisian, tercermin dalam SP2HP yang secara berkala disampaikan kepada pihak korban.
Kasus ini menambah daftar kekhawatiran publik terhadap maraknya kejahatan perbankan dan kejahatan siber di sektor keuangan. Penguatan sistem pengamanan, pengawasan internal perbankan, serta percepatan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.(Rjb)