Jaksa Nilai Dalil Pra Peradilan Chris Liyanto Keliru dan Masuk Pokok Perkara

PATROLICIA COM PROPINSI NTT Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menegaskan bahwa dalil yang disampaikan tersangka Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya dalam permohonan pra peradilan dinilai keliru karena telah memasuki materi pokok perkara tindak pidana korupsi.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, dalam sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu (11/2/2026). Dalam perkara ini, Chris Liyanto bertindak sebagai pemohon, sementara Kejari Kota Kupang sebagai termohon.
Menurut Shirley, argumentasi pemohon yang menyebut perkara tersebut sebagai sengketa perdata tidak tepat. Substansi yang disampaikan kuasa hukum pemohon, kata dia, sudah menyentuh ranah pembuktian dalam perkara pidana korupsi.
“Apa yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya itu sudah masuk dalam materi pokok perkara. Itu bukan lagi ruang pra peradilan,” kata Shirley.
Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar di Bank NTT. Ia merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Shirley mengungkapkan, dua tersangka sebelumnya telah berstatus terpidana, sementara dua lainnya masih menjalani proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Chris Liyanto adalah tersangka kelima. Dua orang sudah diputus bersalah, dan dua lainnya masih dalam proses persidangan,” ujar Shirley.
Lebih lanjut, Kejari menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini diduga dikuasai dan dinikmati oleh Chris Liyanto. Jaksa juga menyebut tersangka berperan mengatur alur keluar-masuk dana, termasuk ke rekening pribadinya.
“Tersangka mengatur aliran dana, termasuk ke rekening pribadinya, dengan nilai mencapai Rp 2,526 miliar,” kata Shirley.
Menanggapi keberatan pemohon terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka, Shirley menegaskan langkah tersebut telah sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, Sprindik Khusus telah merujuk pada Sprindik Umum dan telah di-juncto-kan secara yuridis, sehingga sah menurut hukum.
Sementara itu, klaim pemohon yang menyatakan belum pernah diperiksa sebagai saksi juga dibantah Kejari. Shirley menegaskan Chris Liyanto telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pemohon sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Itu tercatat secara resmi dalam BAP,” tegasnya.
Kejari Kota Kupang memastikan seluruh proses penyidikan hingga penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan KUHAP dan standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana khusus.(Tipidsus)

Jaksa Nilai Dalil Pra Peradilan Chris Liyanto Keliru dan Masuk Pokok Perkara