Chris Liyanto Jadi Tersangka, Kajari Kota Kupang Tegaskan Penyidik Kantongi Lebih Dari Dua Alat Bukti

PATROLICIA COM PROPINSI NTT Penetapan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto sebagai tersangka masih menjadi polemik antara Kejari Kota Kupang dan kuasa hukum tersangka.

Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum kepada wartawan menegaskan bahwa tidak ada satupun tahapan yang dilewatkan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka korupsi kelima.

Dijelaskan Kajari Kota Kupang, Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan ditemukannya minimal dua (2) alat bukti yang cukup.

“Tidak ada tahapan yang dilewati oleh penyidik Kejari Kota Kupang dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka. Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan ditemukannya dua (2) alat bukti yang cukup,” tegas Shirley Manutede, S. H. M. Hum, Kamis 12 Februari 2026.

Ditambahkan Kajari Kota Kupang, dengan adanya surat perintah penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, maka penyidik sudah bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik, maka diterbitkan surat perintah penyidikan khusus dan ini sudah dilakukan oleh Kejari Kota Kupang,” tambah mantan Kajari Kabupaten Kupang ini.

Mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT ini kembali menegaskan bahwa Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan atau penyidik mendapatkan lebih dari dua (2) alat bukti.

Usia ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Shirley Manutede, diterbitkannya surat perintah penyidikan khusus yang membuat nama Chris Liyanto sebagai tersangka.

“Surat perintah penyidikan khusus ini di junto kan dari surat perintah penyidikan umum dimana Chris Liyanto sebagai tersangka kelima dalam kasus ini,” ungkap mantan KTU Kejati NTT ini.

Masih menurut Kajari Kota Kupang, dirinya sekedar hanya ingin mengingatkan bahwa penyidik yakni jaksa, penasehat hukum (PH) maupun hakim menggunakan KUHAP yang sama.

Menurut Manutede, bukan menyoal perkara perdata atau pidana karena apa yang di dalil kan oleh kuasa hukum Chris Liyanto bukan menjadi materi dalam pra peradilan namun telah masuk pada materi pokok perkara.

“Mari kita buka kembali dan membaca kembali Undang – Undang yang mengatur tentang obyek pra peradilan,” ujar Shirley Manutede.

Kata Shirley Manutede, dalam suatu perkara jika didalam Sprindik belum ada nama tersangka maka diartikan sebagai Sprindik Umum. Dan, ketika dalam rangkaian penyidikan ditemukan tersangka maka ditetapkan dalam surat penetapan tersangka dan diterbitkan surat perintah penyidikan dengan menyebut nama tersangka agar menghindari “Error In Persona”.

Dijelaskan Kajari Kota Kupang, hal itu dilakukan guna menghindari “error in persona” karena dalam suatu perkara dengan beberapa orang tersangka bisa memiliki peran yang berbeda sehingga berkas perkara pun di pisah.

“Untuk perkara ini, sudah ada Sprindik awal atau umum yang kemudian ditetapkannya lima orang sebagai tersangka dengan masing – masing Sprindik khusus,” jelas Kajari Kota Kupang.

Untuk diketahui bahwa, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima dan telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi yang mana keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dilampirkan sebagai bukti sehingga dalam kasus ini Chris Liyanto telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan.

“Jadi dalam suatu perkara dalam sprindiknya belum ada nama tersangka artinya itu masih sprindik umum. Sejatinya penyidikan itu untuk mencari alat bukti dan menemukan tersangkanya dan ketika dalam rangkaian penyidikan ditemukan tersangkanya maka di tetapkan lah dalam surat penetapan tersangka dan di terbitkan juga surat perintah penyidikan yang merujuk di junto kan pada sprindik awal, dengan sudah menyebut nama tersangka agar menghindari adanya “Error in persona,” jelas Kajari Kota Kupang.

Ditambahkan Kajari Shirley Manutede, penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka dengan Sprindik dalam tanggal yang sama, maka cermati lah Sprindik Khusus bahwa benar adanya.

Karena, lanjut dia, jauh sebelum penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah ada Sprindik Umum untuk mencari siapa – siapa yang layak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.

“Jadi mari kita lihat seluruh rangkaian penyidikan jangan melihat di akhirnya saja. Didalam Sprindik atas nama tersangka sudah dimuat dasar surat yaitu Junto Sprindik Umum yang tanggalnya jauh sebelum tanggal penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka,” tutup Kajari Kota Kupang.

Chris Liyanto Jadi TersangkaKajari Kota Kupang Tegaskan Penyidik Kantongi Lebih Dari Dua Alat Bukti