PATROLICIA COM PROPINSI NTT Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menegaskan penetapan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT telah melalui prosedur hukum yang sah. Penyidik, disebutkan, mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagaimana disyaratkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, Kamis (12/2/2026), menyatakan tidak ada tahapan penyidikan yang dilompati dalam proses penetapan tersangka tersebut. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujarnya kepada wartawan.
Chris Liyanto merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Rp 5 miliar di Bank NTT. Status hukum itu memunculkan polemik antara penyidik dan kuasa hukum tersangka, terutama terkait keabsahan sprindik dan objek praperadilan.
Menurut Shirley, sprindik awal atau sprindik umum telah diterbitkan jauh sebelum penetapan nama tersangka. Sprindik tersebut bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Ketika dalam rangkaian penyidikan ditemukan tersangka, maka diterbitkan surat penetapan tersangka dan sprindik khusus yang menyebut nama tersangka. Itu untuk menghindari error in persona,” kata mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT itu.
Ia menjelaskan, dalam satu perkara dengan beberapa tersangka, masing-masing dapat memiliki peran berbeda sehingga berkas perkara dipisahkan. Dalam kasus ini, kata dia, terdapat lima tersangka yang masing-masing ditetapkan melalui sprindik khusus yang merujuk pada sprindik umum sebelumnya.
Shirley juga menanggapi dalil kuasa hukum yang mempersoalkan aspek prosedural dalam praperadilan. Ia menegaskan bahwa jaksa, penasihat hukum, maupun hakim menggunakan rujukan hukum yang sama, yakni KUHAP. “Yang dipersoalkan bukan lagi objek praperadilan, melainkan sudah masuk ke pokok perkara,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Chris Liyanto telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Keterangannya tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari alat bukti penyidik.
Shirley mengimbau publik mencermati seluruh rangkaian proses penyidikan secara utuh, bukan hanya pada tahap akhir penetapan tersangka. “Dalam sprindik atas nama tersangka sudah jelas dicantumkan dasar hukumnya, yakni junto sprindik umum yang terbit jauh sebelumnya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Rp 5 miliar di Bank NTT ini masih terus bergulir. Kejari Kota Kupang menyatakan penyidikan dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang diduga terlibat, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana di sektor perbankan daerah.