Jaksa Segera Jadwalkan Panggilan Kedua Tersangka Chris Liyanto

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.            Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, segera menjadwalkan panggilan kedua untuk Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto.

Komut BPR Christa Jaya, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum kepada wartawan mengaku bahwa penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, segera menjadwalkan panggilan kedua kepada Chris Liyanto, tersangka korupsi Rp 5 miliar.

Menurut Kajari Kota Kupang, panggilan kedua segera dilayangkan setelah tersangka Chris Liyanto, mangkir pada panggilan pertama penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.

“Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, segera layangkan panggilan kedua kepada Chris Liyanto, tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT,” kata Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum, Selasa 17 Februari 2026.

“Panggilan pertama Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga sebagai Kajari Kota Kupang, saya dianggap mangkir dari panggilan penyidik,” tegas mantan Kajari Kabupaten Kupang.

Dalam kasus ini, lanjut Kajari Kota Kupang, Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan ditemukannya minimal dua (2) alat bukti yang cukup.

Kata Kajari Kota Kupang, dengan adanya surat perintah penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, maka penyidik sudah bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT ini kembali menegaskan bahwa Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan atau penyidik mendapatkan lebih dari dua (2) alat bukti.

Usia ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Shirley Manutede, diterbitkannya surat perintah penyidikan khusus yang membuat nama Chris Liyanto sebagai tersangka.

Untuk diketahui bahwa, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima dan telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi yang mana keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dilampirkan sebagai bukti sehingga dalam kasus ini Chris Liyanto telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan.

Ditambahkan Kajari Shirley Manutede, penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka dengan Sprindik dalam tanggal yang sama, maka cermati lah Sprindik Khusus bahwa benar adanya.

Karena, lanjut dia, jauh sebelum penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah ada Sprindik Umum untuk mencari siapa – siapa yang layak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.***

 

Kasus Mokris Lay, Shirley Manutede : Jangan Menari Diluar “Arena Pertandingan”, Buktikan Didalam Ruang Sidang

OKe NUSRA – Polemik kasus dugaan tindak pidana penelantaran isteri dan anak dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay kian menarik.

Pasalnya, Ryan Kapitan selaku kuasa hukum Mokris Lay selalu memberikan klarifikasi setiap kali sidang kasus penelantaran isteri dan anak usai digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum menegaskan bahwa dirinya tidak ingin banyak berkomentar suatu perkara diluar sidang.

Menurut Kajari Kota Kupang, Pengadilan merupakan tempat paling terhormat untuk membuktikan suatu perkara. Untuk itu, sebaiknya buktikan didalam ruang sidang bukan banyak memberikan komentar diluar persidangan.

“Buktikan didalam ruang persidangan yang terhormat bukan banyak berkomentar diluar sidang. Saya tidak akan ikut menari diatas arena orang lain. Mari buktikan di ruang sidang yang terhormat,” tegas Shirley Manutede, S. H. M. Hum, Selasa 17 Februari 2026.

Ditegaskan mantan Kajari Kabupaten Kupang, biarkanlah kuasa hukum Mokris Lay, menari diatas “genderang” nya sendiri.

“Saya tidak akan ikut menari diatas “genderang” orang lain. Biarkanlah dia menari sendiri diatas “genderang” yang dibuatnya sendiri,” ujar Shirley Manutede.

Dijelaskan mantan KTU Kejati NTT ini, kasus Mokris Kay menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang. Dan, jika bicara tentang suatu perkara yang telah dinyatakan lengkap (P -21) artinya bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil yang mana telah terpenuhi atau telah lengkap unsur pidananya.

Jika, lanjut Shirley Manutede, disandingkan dengan fakta – fakta sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti surat dan lain – lain, didalam berkas perkara oleh jaksa peneliti yang telah dilakukan gelar perkara (ekspose) dihadapan pimpinan dan puluhan jaksa senior sehingga dinyatakan lengkap (P – 21).

“Kasus ini telah melalui proses yang panjang dimana melalui gelar perkara (ekspose) dihadapan pimpinan dan puluhan jaksa senior sehingga dinyatakan lengkap (P – 21). Jadi kami tidak main – main dalam menyatakan perkara ini lengkap atau telah terpenuhi unsur pidananya,” tegas mantan Kajari Klungkung ini.

Untuk itu, sebagai Kajari Kota Kupang meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan buktikanlah didalam ruang sidang yang terhormat bukan banyak memberikan klarifikasi di luar persidangan.

“Jangan menari diluar “arena pertandingan” hormati proses sidang dan buktikan didalam ruang sidang yang terhormat,” kata Shirley Manutede.***

Jaksa Segera Jadwalkan Panggilan Kedua Tersangka Chris Liyanto