PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, menyita Rp 200 juta dari tangan Direktur CV Tiga Harapan Jaya, Rudi Angkari.
Penyitaan terhadap uang senilai Rp 200 juta dari tangan Direktur CV Tiga Harapan Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Lapen Buraen – Erbaun Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang senilai Rp 8, 6 miliar Tahun 2023.
Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S. H. M. Hum kepada wartawan membenarkan adanya penyitaan terhadap uang senilai Rp 200 juta dari tangan Direktur CV Tiga Harapan Jaya, Rudi Angkari.
Menurut mantan Kajari Lembata ini, dirinya menghargai niat baik dari Direktur CV Tiga Harapan Jaya, Rudi Angkari, namun proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Iya benar. Penyidik Kejari Kabupaten Kupang melakukan penyitaan uang senilai Rp 200 juta dari tangan Direktur CV Tiga Harapan Jaya, Rudi Angkari,” kata Yupiter Selan, S. H. M. Hum, Rabu 18 Februari 2026.
Ditegaskan Kajari Kabupaten Kupang, saat ini kasus dugaan Tipikor pekerjaan jalan Lapen Buraen – Erbaun senilai Rp 8, 6 miliar telah berstatus penyidikan (Dik) tinggal menunggu hasil uji lab dari Politeknik Negeri Kupang guna menentukan tersangka.
“Kasusnya sudah penyidikan jadi kami tinggal tunggu saja hasil uji lab dari Politeknik Negeri Kupang guna menentukan sikap atas kasus tersebut,” tegas Yupiter Selan.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya menegaskan bahwa penyitaan senilai Rp 200 juta dari tangan Direktur CV Tiga Harapan Jaya dilakukan terkait kasus dugaan Tipikor jalan Lapen Buraen – Erbaun senilai Rp 8, 6 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang kembali menegaskan bahwa ini merupakan penyitaan bukan penitipan oleh Direktur CV Tiga Harapan Jaya, Rudi Angkari.
Dikarenakan, lanjut dia, kasus dugaan Tipikor pekerjaan jalan Lapen Buraen – Erbaun, telah berstatus penyidikan yang mana tinggal menunggu hasil PKN guna menentukan sikap selanjutnya.***