PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (19/2/2026). Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melampaui batas minimal yang diatur dalam hukum acara pidana.
Sidang praperadilan mempertemukan Chris selaku pemohon melawan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai termohon. Agenda sidang menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak kejaksaan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Chris.
Termohon menghadirkan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna, sebagai saksi fakta, serta Simplexsius Asa sebagai ahli.
Di hadapan hakim tunggal, ahli menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
“Jaksa memiliki delapan alat bukti yang sah. Sementara ketentuan minimal hanya dua alat bukti. Dalam perkara ini, syarat minimal itu sudah terpenuhi, bahkan melampaui,” ujar ahli dalam persidangan.
Hakim tunggal dalam persidangan tersebut juga mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah mengajukan delapan alat bukti yang dinilai sah menurut hukum. Dengan jumlah tersebut, hakim menilai unsur kecukupan alat bukti telah terpenuhi dalam tahap penyidikan.
“Dalam persidangan ini, jaksa mengajukan delapan alat bukti yang sah. Sementara untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Artinya sudah melebihi,” kata hakim.
Namun, hakim mengingatkan agar kuasa hukum pemohon tidak membawa substansi perkara pokok ke dalam forum praperadilan. Menurut hakim, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materi perkara.
“Itu sudah masuk pada materi pokok perkara. Tidak perlu dibahas dalam sidang praperadilan ini. Silakan diajukan dalam kesimpulan,” tegas hakim.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh Chris untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan hakim atas permohonan praperadilan tersebut akan menentukan apakah proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan telah sesuai prosedur atau tidak.