PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Setelah hampir lima tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak, Agustinus Kase, akhirnya diringkus tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Selasa (24/2/2026) dini hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, Agustinus telah menjadi DPO sejak Maret 2021 setelah melarikan diri sebelum putusan kasasi berkekuatan hukum tetap diterima pihak kejaksaan.
“Benar, yang bersangkutan berhasil kami amankan setelah masuk DPO sejak 2021,” ujar Yupiter, Selasa.
Terpidana ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sekitar pukul 02.00 Wita. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Penangkapan dilakukan dini hari dan tidak ada perlawanan dari terpidana,” kata Yupiter.
Setelah diamankan, Agustinus langsung dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk proses lebih lanjut sebelum menjalani masa pidana.
Yupiter menjelaskan, sebelumnya jaksa telah beberapa kali memanggil terpidana secara patut. Namun, keberadaannya tidak diketahui sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur dan berupaya mencari keberadaannya, tetapi tidak ditemukan. Karena itu, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Agustinus dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten TTS.
Penangkapan ini menambah daftar buronan perkara pidana yang berhasil dieksekusi kejaksaan, sekaligus menjadi penegasan bahwa upaya penegakan hukum tetap berjalan meski waktu pelarian terpidana telah berlangsung bertahun-tahun.