Kasus Dugaan Kekerasan Polisi, Wartawan di Kupang Galang Solidaritas Dampingi Korban Lapor ke Polda NTT

PATROLICIA COM PROPINSI NTT Kalangan jurnalis di Kota Kupang menggalang solidaritas untuk mendampingi dua wartawan yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan intimidasi saat menjalankan tugas peliputan. Dukungan tersebut muncul setelah insiden yang diduga melibatkan seorang oknum anggota polisi terjadi pada Kamis (12/3/2026) di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Dua wartawan dari media daring DeteksiNTT.com, yakni Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, disebut mengalami penganiayaan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Bripka Semuel Demes Talan, seorang anggota kepolisian.
Sejumlah wartawan di Kupang kemudian mengeluarkan imbauan solidaritas agar para jurnalis bersama-sama mendampingi korban dalam proses pelaporan resmi ke kepolisian. Pendampingan tersebut dijadwalkan berlangsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur pada Minggu (15/3/2026) siang.
Aksi solidaritas ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan moral kepada korban sekaligus komitmen bersama untuk menjaga kebebasan pers dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
“Kehadiran rekan-rekan wartawan sangat diharapkan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada korban, serta untuk memastikan kasus ini diproses secara transparan,” demikian isi imbauan yang beredar di kalangan jurnalis di Kupang.
Para wartawan menilai perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dalam menjamin kebebasan pers. Oleh karena itu, mereka berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat kepolisian.
Solidaritas yang dibangun di kalangan jurnalis ini juga menjadi penegasan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus Dugaan Kekerasan PolisiWartawan di Kupang Galang Solidaritas Dampingi Korban Lapor ke Polda NTT