PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat di Nusa Tenggara Timur. Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT mendesak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Rudi Darmoko, segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum anggota polisi terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Kota Kupang.
Insiden tersebut diduga melibatkan Bripka Semuel Demes Talan, anggota polisi yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Ia disebut melakukan tindakan kekerasan terhadap dua jurnalis sekaligus merampas sepeda motor milik salah satu wartawan pada Kamis (12/3) malam.
Sekretaris DPW Serikat Media Siber Indonesia NTT, Yos Bataona, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi, terlebih terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Peristiwa ini harus diusut secara terbuka dan objektif. Aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata hanya karena yang diduga terlibat adalah anggota kepolisian,” kata Yos.
Menurut dia, dugaan penganiayaan terhadap wartawan bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis di lapangan.
Sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers, SMSI NTT meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan para korban serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
Yos menegaskan, tindakan kekerasan dan perampasan kendaraan milik wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan merupakan perbuatan pidana yang harus diproses sesuai hukum.
“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika tidak ditindak tegas, hal ini dapat menjadi ancaman serius bagi kerja jurnalistik dan kebebasan pers di daerah,” ujarnya.
SMSI NTT berharap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memberikan jaminan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan.(Rjb)