Kasus Motor Wartawan di Kupang Tak Terbukti Pidana, Polda NTT Luruskan Isu Intimidasi

PATROLICIA COM PROPINSI NTT Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan seorang wartawan media lokal di Kota Kupang. Polisi juga menegaskan tidak ada laporan resmi terkait dugaan kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2026), menjelaskan bahwa laporan yang diterima pihaknya hanya terkait dugaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/92/III/2026/SPKT tertanggal 15 Maret 2026.
“Tidak ada laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan, intimidasi, atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik,” ujar Henry.
Ia menyampaikan, klarifikasi ini penting untuk meluruskan pemberitaan sejumlah media online yang sebelumnya mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Kamis (12/3/2026) malam ketika pelapor bersama sejumlah saksi mendatangi sebuah rumah di kawasan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kedatangan mereka terkait upaya memastikan keberadaan seseorang yang sebelumnya dilaporkan dalam persoalan lain.
Di lokasi tersebut sempat terjadi keributan antara dua perempuan. Pelapor yang merupakan wartawan diketahui sempat merekam peristiwa tersebut. Namun, situasi kemudian berkembang ketika sepeda motor milik pelapor dipindahkan ke halaman rumah oleh saksi atas permintaan pihak lain, dengan tujuan mengamankan kendaraan.
Polisi mengungkapkan, sepeda motor tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rumah pada dini hari untuk menghindari risiko kehilangan. Fakta ini diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor sendiri.
“Dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya niat jahat atau penguasaan sepeda motor secara melawan hukum oleh pihak terlapor,” kata Henry.
Lebih lanjut, polisi juga menyoroti bahwa pelapor sempat mengetahui keberadaan sepeda motornya dalam kondisi aman, tetapi tidak segera mengambilnya dan justru memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dengan demikian, penyidik menyimpulkan bahwa laporan dugaan pencurian dengan pemberatan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka dan transparan dalam setiap proses penegakan hukum, serta mengapresiasi peran media dalam mengawal informasi kepada publik.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai fakta,” ujar Henry.

Kasus Motor Wartawan di Kupang Tak Terbukti PidanaPolda NTT Luruskan Isu Intimidasi