PATROLI CIA COM PROVINSI NTT. Kinerja sektor jasa keuangan nasional, khususnya industri keuangan nonbank, menunjukkan pertumbuhan yang tetap terjaga di tengah langkah penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sektor dana pensiun, total aset hingga Maret 2026 tercatat mencapai Rp1.684,89 triliun atau tumbuh 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh program pensiun wajib yang meningkat 11,76 persen yoy dengan nilai aset Rp1.276,07 triliun, mencakup jaminan hari tua dan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan serta skema bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.
Sementara itu, program pensiun sukarela juga mencatat pertumbuhan sebesar 6,71 persen yoy dengan total aset Rp408,82 triliun. Di industri penjaminan, nilai aset meningkat tipis 0,77 persen yoy menjadi Rp47,48 triliun.
Meski pertumbuhan terjaga, OJK memperketat pengawasan terhadap pelaku industri. Hingga akhir April 2026, pengawasan khusus dilakukan terhadap 16 lembaga, terdiri dari 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
Penegakan hukum juga terus diperkuat. OJK tengah memeriksa 6 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin, sementara 15 entitas lainnya masih dalam proses pendalaman. Sebagai langkah preventif, otoritas berencana menerapkan QR Code bagi pialang resmi guna memudahkan verifikasi oleh masyarakat.
Di sektor pembiayaan dan teknologi finansial, pertumbuhan tercatat moderat. Piutang perusahaan pembiayaan per Maret 2026 mencapai Rp514,09 triliun atau tumbuh 0,61 persen yoy, dengan rasio kredit bermasalah (NPF) tetap terjaga di level 2,83 persen (gross).
Namun, layanan “buy now pay later” (BNPL) menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 55,85 persen yoy menjadi Rp12,81 triliun. Pinjaman daring (pindar) juga tumbuh 26,25 persen yoy dengan outstanding mencapai Rp101,03 triliun. Sementara itu, industri pergadaian mencatat pertumbuhan tinggi sebesar 60,27 persen yoy dengan total penyaluran Rp153,49 triliun.
Di tengah ekspansi tersebut, tantangan permodalan masih dihadapi sebagian pelaku industri. Tercatat 8 perusahaan pembiayaan dan 11 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan modal minimum. OJK telah meminta seluruhnya menyampaikan rencana aksi, termasuk opsi penambahan modal hingga merger.
Sepanjang April 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pelaku industri, meliputi 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pindar. Sanksi yang diberikan terdiri atas 56 denda dan 190 peringatan tertulis.
Di sisi lain, inovasi sektor keuangan digital terus berkembang. Hingga April 2026, terdapat 25 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang telah berizin. Jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 21,37 juta dengan nilai transaksi Rp22,24 triliun pada Maret 2026. Meski terjadi penurunan bulanan, OJK menilai kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital tetap terjaga.
Seiring penguatan industri, OJK juga menggencarkan literasi dan inklusi keuangan. Hingga 24 April 2026, sebanyak 53,7 juta masyarakat telah terjangkau melalui berbagai program edukasi keuangan.
Sejak awal tahun, OJK menyelenggarakan 1.252 kegiatan edukasi yang menjangkau lebih dari 7,29 juta peserta. Kanal digital menjadi tulang punggung, salah satunya melalui platform Sikapi Uangmu yang mencatat lebih dari 1,12 juta penonton dari 131 konten edukasi.
Pemanfaatan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) juga menunjukkan tren positif dengan 6.373 pengguna aktif dan lebih dari 3.800 sertifikat kelulusan yang telah diterbitkan.
Program duta literasi.
keuangan OJK PEDULI turut berkembang dengan 20.675 duta dari berbagai kalangan.
Program GENCARKAN menjadi motor utama perluasan literasi, dengan 12.157 kegiatan yang menjangkau 343 kabupaten/kota atau sekitar 67,73 persen wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri dari edukasi tatap muka dan penyebaran konten digital.
Kolaborasi lintas sektor juga diperkuat melalui berbagai kegiatan strategis, termasuk edukasi pasar modal terpadu, webinar internasional dalam rangka Global Money Week 2026, hingga program pemberdayaan perempuan dan desa.
Dalam aspek pelindungan konsumen, OJK mencatat penggantian kerugian konsumen mencapai Rp22,89 miliar hingga April 2026. Sementara itu, Satuan Tugas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga berhasil memblokir dana penipuan sebesar Rp614,3 miliar, dengan Rp169,3 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
OJK menegaskan, penguatan pengawasan, peningkatan literasi, serta perlindungan konsumen akan terus menjadi prioritas guna menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.