OJK Longgarkan Skema Pencairan Dana Pensiun, Peserta Kini Bisa Memilih Dibayar Sekaligus atau Berkala

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi peserta dana pensiun untuk memilih mekanisme pencairan manfaat, baik secara sekaligus maupun berkala.

Keputusan yang ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 itu bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi hak peserta dana pensiun, sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

OJK menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, termasuk janda, duda, maupun anak sebagai ahli waris.

Melalui kebijakan baru tersebut, peserta diberikan hak untuk menentukan apakah manfaat pensiun akan diterima sekaligus atau dicairkan secara berkala sesuai kebutuhan. Selain itu, dana pensiun kini diperbolehkan membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa lagi dibatasi nilai maksimal maupun persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Meski demikian, OJK menegaskan setiap dana pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun sebelum menerapkan mekanisme pembayaran baru tersebut.

Menurut OJK, kebijakan ini merupakan bentuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak peserta dan keberlanjutan pengelolaan dana pensiun.

Keputusan tersebut berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh peraturan perundang-undangan yang baru mengenai pembayaran manfaat pensiun.

OJK juga menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga stabilitas industri, meningkatkan tata kelola, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.(Rjb)

OJK Longgarkan Skema Pencairan Dana PensiunPeserta Kini Bisa Memilih Dibayar Sekaligus atau Berkala