PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi, yakni Cantvr dan Yudia. Kedua entitas tersebut dinilai menjalankan aktivitas usaha tanpa legalitas yang jelas serta menawarkan keuntungan tidak wajar kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut Cantvr diduga menjalankan modus penipuan investasi saham melalui aplikasi digital. Platform itu menawarkan keuntungan besar berdasarkan tingkat keanggotaan, termasuk iming-iming alokasi pembelian saham IPO yang ternyata bersifat fiktif.
Cantvr juga diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing ternama, yakni Cantor Fitzgerald yang berbasis di Amerika Serikat dan Singapura. Satgas menemukan indikasi bahwa Cantvr memiliki keterkaitan dengan Monexplora (MEX), karena penawaran investasi di platform tersebut disebut bersumber dari MEX.
“Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan Cantvr tidak memiliki izin usaha yang sesuai dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital,” demikian pernyataan Satgas PASTI.
Satgas juga mengungkap bahwa MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE resmi.
Sementara itu, Yudia diduga menjalankan skema investasi ilegal dengan modus pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina. Anggota dijanjikan pendapatan harian dan bonus tambahan apabila merekrut anggota baru.
Dalam praktiknya, peserta diminta menyetor dana untuk menjalankan tugas harian terkait promosi film drama Cina. Skema tersebut disebut menyerupai pola “member get member” yang kerap ditemukan dalam praktik penipuan investasi digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yudia diketahui menjalankan kegiatan usaha tanpa izin lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga belum terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh aktivitas Cantvr dan Yudia serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akses aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Pengaduan terkait investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui situs resmi OJK di sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.