PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mulai menertibkan promosi investasi digital ilegal yang marak beredar di media sosial. Sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influencer dipanggil untuk memberikan klarifikasi setelah diduga mempromosikan pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tersebut diikuti dengan penurunan (take down) serta penyesuaian sejumlah konten promosi yang menawarkan investasi melalui platform yang tidak memiliki izin resmi. Satgas PASTI menegaskan bahwa influencer memiliki tanggung jawab untuk memastikan legalitas produk keuangan yang dipromosikan kepada masyarakat.
Menurut Satgas PASTI, OJK telah menetapkan daftar resmi pedagang aset keuangan digital yang memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan. Platform yang tidak tercantum dalam daftar tersebut berstatus tidak berizin sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Satgas PASTI mengingatkan para influencer agar melakukan riset sebelum menyampaikan informasi kepada publik, memverifikasi legalitas platform dan produk yang dipromosikan, serta menjelaskan secara utuh manfaat maupun risiko investasi. Mereka juga diminta tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi tanpa risiko atau testimoni yang direkayasa.
Selain itu, influencer diwajibkan bersikap transparan apabila terdapat hubungan komersial dalam konten promosi. Apabila memberikan rekomendasi investasi secara profesional, mereka juga harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK tengah menyiapkan regulasi khusus mengenai influencer keuangan atau finfluencer. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas pihak-pihak yang menyampaikan informasi dan rekomendasi produk keuangan melalui media sosial.
Di sisi lain, Satgas PASTI terus memblokir konten media sosial dan tautan yang memuat penawaran pedagang aset keuangan digital ilegal. Koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan platform digital juga terus diperkuat untuk menekan penyebaran investasi ilegal.
Kepada masyarakat, Satgas PASTI mengimbau agar selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum berinvestasi, yakni memastikan pelaku usaha dan produk telah memiliki izin dari OJK serta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat upaya pemblokiran rekening pelaku.(Rjb)