PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Universitas Nusa Cendana (Undana) akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai status akademik mantan mahasiswi Program Studi Akuntansi, Sri Sulastri Hamza (NIM 1910020023), menyusul berkembangnya berbagai informasi di ruang publik. Pihak universitas menegaskan bahwa penyelesaian status akademik yang bersangkutan dilakukan berdasarkan ketentuan akademik dan melalui kesepakatan seluruh pihak terkait.
Dalam keterangan resminya, Undana menyebutkan bahwa berdasarkan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Sri Sulastri Hamza tercatat berstatus nonaktif selama lima semester, yakni Semester Ganjil 2022, Semester Ganjil 2023, Semester Genap 2023, Semester Ganjil 2024, dan Semester Genap 2024.
Universitas juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik, mahasiswa baru dapat menempuh tugas akhir apabila telah memenuhi sedikitnya 139 SKS dan lulus seluruh mata kuliah yang dipersyaratkan. Sementara itu, Sri Sulastri Hamza baru memprogramkan 128 SKS dengan 122 SKS dinyatakan lulus, sehingga masih memiliki kekurangan 17 SKS, termasuk sejumlah mata kuliah wajib.
Selain belum memenuhi beban studi minimal, posisi akademik mahasiswa saat itu telah memasuki semester ke-12. Padahal, kurikulum Program Sarjana dirancang untuk diselesaikan dalam delapan semester, dengan batas maksimum masa studi selama 14 semester sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kondisi tersebut, Program Studi Akuntansi bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta mahasiswa yang bersangkutan melakukan kajian akademik secara menyeluruh. Hasilnya, status akademik Sri Sulastri Hamza ditetapkan sebagai Mutasi/Pindah, bukan pemberhentian atau putus studi.
Menurut Undana, penetapan status tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan riwayat akademik mahasiswa. Dengan status mutasi, seluruh mata kuliah dan capaian pembelajaran yang telah diperoleh dapat diakui sebagai dasar rekognisi kredit apabila mahasiswa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Universitas menyatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga mutu lulusan sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak akademik mahasiswa sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022.
Undana juga memastikan seluruh hak akademik Sri Sulastri Hamza telah diserahkan pada 13 Mei 2026, berupa transkrip akademik yang memuat 122 SKS yang telah dinyatakan lulus serta Surat Keterangan Pernah Kuliah Nomor 1932/UN.15.19.2/PP/2026. Dengan diterbitkannya dokumen tersebut, proses penyelesaian status akademik mahasiswa dinyatakan selesai secara administratif maupun akademik.
Pihak universitas menambahkan bahwa seluruh proses penyelesaian telah dilakukan melalui koordinasi antara Program Studi Akuntansi, pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta mahasiswa yang bersangkutan. Proses tersebut disebut menghasilkan kesepakatan final yang diterima seluruh pihak.
Melalui penjelasan resmi ini, Universitas Nusa Cendana berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyelesaian status akademik Sri Sulastri Hamza. Kampus juga mengimbau seluruh pihak menghormati hasil penyelesaian tersebut dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta maupun ketentuan akademik yang berlaku.(Rjb)