PATROLI CIA COM PROVINSI NTT R onitan Daddu Ngedi memberikan klarifikasi terkait persoalan jual beli tanah di wilayah Fatukoa yang kemudian berujung pada kedatangan sejumlah pihak ke Kantor Lurah Fatukoa. Kupang 29 September 2026
Dalam keterangannya, Ronitan menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah yang terjadi sejak 2018. Ia menegaskan, dirinya dan istrinya pada saat itu membantu proses penyerahan uang kepada pemilik tanah, Urbanus Langmau, atas dasar kepercayaan karena pihak pembeli berada di Jakarta.
Menurut Ronitan, transaksi tersebut dilakukan pada bidang tanah yang berbeda dengan tanah yang sebelumnya ia beli secara pribadi di Fatukoa. Ia mengatakan, dirinya bahkan masih berstatus mahasiswa ketika transaksi tersebut berlangsung dan belum bertugas di Kelurahan Fatukoa.
“Ini memang persoalan pribadi. Ini sudah lama, belum saya di Fatukoa, Kepala Seksi belum, saya KTU di Sosial juga belum. Itu sudah dari 2018. Saya masih kuliah waktu itu,” ujar Ronitan.
Ia menjelaskan, setelah kesepakatan pembelian tanah terjadi, dirinya bersama istri menyerahkan uang kepada Urbanus Langmau selaku pemilik tanah. Bukti transaksi berupa kuitansi dan dokumentasi penyerahan uang, menurut Ronitan, kemudian dikirimkan kepada pihak pembeli yang berada di Jakarta.
“Berupa satu kuitansi, kasih ke dia, kirim ke dia. Habis itu foto penyerahan uang ke tuan tanah itu kami berikan, kirim ke dia,” katanya.
Ronitan mengatakan pihak pembeli juga pernah datang untuk melihat langsung lokasi tanah. Namun, persoalan muncul setelah Urbanus Langmau meninggal dunia. Menurut dia, salah satu anak Urbanus, Talko Langmau, kemudian juga meninggal pada 2023 sehingga proses administrasi dan kejelasan ahli waris menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan.
Ronitan: Saya Tidak Makan Uang Mereka
Ronitan menegaskan dirinya tidak menerima atau menggunakan uang pembelian tanah tersebut untuk kepentingan pribadi. Ia mengatakan perannya ketika itu sebatas membantu proses transaksi berdasarkan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat.
“Saya tidak makan satu rupiah mereka punya uang ini,” tegasnya.
Karena itu, Ronitan mempertanyakan tuntutan agar dirinya mengganti uang pembelian tanah tersebut. Menurut dia, penyelesaian seharusnya terlebih dahulu dilakukan dengan mempertemukan pihak pembeli, keluarga penjual atau ahli waris, serta pihak-pihak yang mengetahui transaksi awal.
“Kalau mereka mau uang, tunggu laku dulu jual ini tanah baru bisa kasih kembali uang. Masa dituntut saya untuk kasih kembali uang?” ujarnya.
Ia menambahkan, tanah yang menjadi objek persoalan menurut keterangannya masih ada. Karena itu, ia berharap seluruh pihak duduk bersama untuk mencari jalan penyelesaian sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Klarifikasi Insiden di Kantor Lurah Fatukoa
Ronitan juga menjelaskan mengenai insiden yang terjadi di Kantor Lurah Fatukoa. Ia mengatakan sejumlah orang yang disebut sebagai pihak yang mewakili pembeli datang ke ruangannya dan meminta agar uang tersebut dikembalikan.
Menurut Ronitan, pihak yang datang bukan pembeli langsung yang berada di Jakarta, melainkan anggota keluarga atau pihak yang disebut sebagai kuasa. Ia menyayangkan cara penyampaian tuntutan yang menurut keterangannya berlangsung dalam suasana tegang.
Ia juga mengaku keberatan karena aktivitas perekaman video dilakukan tanpa persetujuannya.
“Saya juga rasa terancam dengan mereka punya tindakan karena tidak saling mendengar, tidak punya etika. Datang dengan celana pendek. Sampai di rumah juga datang sudah ribut dengan kita,” katanya.
Ronitan mengatakan situasi tersebut kemudian mendorong dirinya meminta penyelesaian melalui kepolisian. Ia bersama pihak-pihak terkait mendatangi Polsek Maulafa sekitar pukul 17.00 WITA.
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut, dokumen dan sejumlah bukti transaksi yang telah disiapkan turut diperlihatkan kepada pihak kepolisian.
Ronitan mengatakan persoalan transaksi awal terjadi di Manulai II dan karena itu pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum melalui kepolisian sesuai wilayah kejadian.
Buka Ruang Penyelesaian Kekeluargaan
Meski merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Ronitan mengatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Ia berharap pihak keluarga maupun kuasa dari pembeli dapat datang dan duduk bersama untuk membicarakan persoalan secara utuh, termasuk menghadirkan pihak yang mengetahui sejarah transaksi tanah tersebut.
“Saya membuka pintu 24 jam bagi mereka untuk bisa datang ke rumah,” katanya.
Ronitan mengatakan penyelesaian secara baik-baik tetap menjadi harapannya. Ia menilai persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan komunikasi yang terbuka dan berdasarkan kronologi transaksi sejak awal.
Sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh kejadian tersebut, Ronitan juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tindakan yang menurutnya merugikan terus dilakukan.
“Ketika mereka tidak mengindahkan itu, sudah pasti saya akan mengambil tindakan hukum,” ujarnya.
Ia sekaligus meminta masyarakat maupun publik yang telah melihat atau membaca informasi mengenai persoalan tersebut agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mengetahui kronologi secara utuh.
“Saya harap lebih bijaksana untuk melihat itu sehingga jangan ada yang menambah dirugikan, menambah dipojokkan,” katanya.
Ronitan menegaskan, dirinya tetap membuka ruang komunikasi dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang melibatkan pihak-pihak terkait. Menurut dia, informasi yang lengkap dari pihak pembeli kepada orang yang diberi kuasa juga penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses penyelesaian persoalan.
Catatan redaksi: Pernyataan dalam rilis ini merupakan klarifikasi dan versi kejadian yang disampaikan Ronitan Daddu Ngedi. Klaim mengenai transaksi, kepemilikan tanah, tindakan pihak lain, maupun dugaan kerugian masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain yang terkait.(Team)