PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Pemerintah Kabupaten Kupang menyerahkan 1.870 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Namun, di balik penyerahan sertifikat tersebut, masih terdapat pekerjaan rumah:
sebanyak 1.500 bidang tanah dari target 3.500 bidang tahun ini tidak berhasil direalisasikan dan dialihkan ke kantor pertanahan di kabupaten lain.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Kupang Yosef Lede di Gedung Olahraga Komitmen, Kabupaten Kupang, Senin (26/10/2026).
Sebanyak 1.098 warga dari lima kecamatan dan enam desa atau kelurahan tercatat sebagai penerima manfaat dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang I Made Supriadi mengatakan, capaian pelaksanaan PTSL tahun ini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki persiapan program pada tahun mendatang.
Dari target awal 3.500 bidang tanah, hanya 2.000 bidang yang dapat direalisasikan. Adapun 1.500 bidang yang tidak dapat diproses dikembalikan dan dialokasikan kepada kantor pertanahan di kabupaten lain yang dinilai lebih siap menjalankan program tersebut.
Menurut Supriadi, sejumlah persoalan masih menghambat percepatan pendaftaran tanah. Kendala itu antara lain kesiapan data dan peta bidang tanah di desa, pemasangan patok batas, kelengkapan dokumen administrasi, serta partisipasi masyarakat.
Persoalan tanah adat dan tanah marga juga membutuhkan penanganan secara cermat melalui koordinasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak terkait.
“Kami berharap pada tahun mendatang tidak ada lagi target yang harus dikembalikan karena kendala persiapan,” kata Supriadi.
Kepastian Hukum dan Pencegahan Sengketa
Bupati Kupang Yosef Lede mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang yang terus berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Menurut dia, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti penting untuk memperjelas hak kepemilikan sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan.
Yosef meminta masyarakat yang belum memiliki sertifikat agar segera mempersiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mengikuti program PTSL.
Ia juga menekankan pentingnya peran camat, kepala desa, dan lurah dalam memastikan data pertanahan di wilayah masing-masing tersedia secara lengkap dan akurat.
Pemerintah Kabupaten Kupang, kata Yosef, akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mengupayakan penambahan kuota PTSL. Pada tahun mendatang, kuota untuk Kabupaten Kupang diperkirakan sekitar 3.000 bidang, meskipun jumlah akhirnya masih bergantung pada kebijakan kementerian dan kesiapan administrasi di lapangan.
“Pastikan semua tanah yang ada di desa dan kelurahan memiliki kejelasan pemilik serta dokumen hak kepemilikan berupa sertifikat,” ujarnya.
Total 3.000 Sertifikat Telah Diserahkan
Supriadi menjelaskan, sebelum penyerahan pada Senin, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah membagikan 1.130 sertifikat kepada masyarakat. Dengan tambahan 1.870 sertifikat dalam kegiatan tersebut, total sertifikat yang telah diserahkan sepanjang pelaksanaan program mencapai 3.000.
Ia mengingatkan para penerima agar menyimpan sertifikat dengan baik dan memastikan batas tanah tetap jelas guna mencegah persoalan kepemilikan pada masa mendatang.
Masyarakat juga diminta mempertimbangkan kemampuan ekonomi sebelum menggunakan tanah sebagai jaminan atau agunan, sehingga keputusan tersebut tidak menimbulkan beban keuangan yang sulit ditanggung.
Selain pelayanan administrasi, Kantor Pertanahan mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi pertanahan melalui layanan digital.
Pelaksanaan PTSL membutuhkan dukungan data yang akurat, dokumen yang lengkap, serta keterlibatan aktif pemerintah desa dan kelurahan bersama masyarakat. Kesiapan tersebut menjadi faktor penting agar target pendaftaran tanah pada tahun berikutnya dapat tercapai tanpa pengurangan kuota akibat kendala di lapangan.