Kajari Kupang Tegaskan Dua Alat Bukti Cukup, Chris Liyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Kredit Rp 5 Miliar Bank NTT
PATROLICIA COM PROPINSI NTT Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menegaskan penetapan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT telah melalui prosedur hukum yang sah. Penyidik, disebutkan, mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagaimana disyaratkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, Kamis (12/2/2026), menyatakan tidak ada tahapan penyidikan yang…