Browsing Tag: "Hakim: Delapan Alat Bukti Cukup Tetapkan Chris Liyanto Tersangka"

Hakim: Delapan Alat Bukti Cukup Tetapkan Chris Liyanto Tersangka

Hakim: Delapan Alat Bukti Cukup Tetapkan Chris Liyanto Tersangka

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.        Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (19/2/2026). Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melampaui batas minimal yang diatur dalam hukum acara pidana. Sidang praperadilan mempertemukan Chris selaku pemohon melawan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai termohon. Agenda sidang menghadirkan saksi fakta dan…