Koalisi GMKJ Desak Polisi Gunakan Pasal 18 UU Pers Dalam Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan FPL
Patrolicia com/provinsi NTT- Sejumlah organisasi yang bergabung dalam Koalisi Gerakan Menolak Kekerasan Jurnalis di Nusa Tenggara Timur/GMKJ NTT (yakni AJI Kota Kupang, WALHI NTT, LBH PERS Jakarta, KOWAPPEM) mendesak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang untuk menggunakan/menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam kasus percobaan pembunuhan wartawan dan Pemred (Pemimpin Redaksi) media online Suaraglobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL). Alasannya, kasus penganiayaan terhadap…