Kuasa Hukum JT: “Pemindahan Uang Rebeka Adu Rp 3 M ke PT. MPIP Itu Otoritas Bank Bukopin”
Patrolicia.com/ kota Kupang Pemindahan (transfer, red) uang milik nasabah Bank Bukopin an. Rebeka Adu Tadak sebesar Rp 3 Milyar ke rekening PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT.MPIP) di BCA Cyber, bukan wewenang JT, melainkan merupakan otoritas Manajemen/Pimpinan Bank Bukopin. Sebab, uang Rp 3 Milyar itu merupakan jumlah yang sangat besar dan JT tidak memiliki wewenang dan otoritas untuk itu.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum JT, Fransisco Bernardo Bessi, SH., MH., CLA dalam jumpa pers di Resto Palapa Kupang…