Majelis Hakim Perintahkan Pengosongan Lahan RSUP Manulai II Dengan Upaya Paksa
Patrolicia.com/provinsi NTT. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menyidangkan perkara gugatan Yohanes Limau (penggugat) terhadap Pemerintah RI/Menteri Dalam Negeri/Badan Pertanahan Nasional NTT/Badan Pertanahan Kota Kupang (para tergugat), dalam salah satu amar putusannya menghukum dan memerintahkan para tergugat (Pemprov NTT cs, red) dan pihak lain yang mendapatkan hak atas objek sengketa (lahan RSUP Manulai II, red) untuk segera meninggalkan lokasi tersebut dan bila perlu dengan upaya paksa menggunakan…